Pemerintah Batasi Kenaikan Harga Tiket Pesawat Maksimal 13 Persen
Pemerintah resmi menaikkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur menjadi 38 persen bagi maskapai penerbangan nasional. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas lonjakan harga avtur global sekaligus menjaga keberlanjutan industri penerbangan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan penyesuaian tersebut telah melalui koordinasi dengan maskapai dan bukan ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah.
"Sehingga kami bisa menetapkan kenaikan fuel surcharge adalah sebesar 38 persen. Kami tidak sepihak dalam menetapkan kenaikan ini, tetapi berdasarkan koordinasi dan masukan dari pihak airlines," ujar Dudy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan, angka tersebut lebih rendah dari usulan maskapai yang menginginkan kenaikan hingga 50 persen. Setelah dilakukan pembahasan mendalam terhadap struktur biaya operasional, pemerintah menilai 38 persen merupakan angka yang paling ideal.
"Kalau dari airlines sebenarnya minta naiknya kurang lebih sampai 50 persen. Tapi setelah kami bicara dan kami gali masing-masing pos biaya mereka, kami simpulkan 38 persen ini cukup ideal," katanya.
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen guna menekan biaya operasional maskapai.
"Ke depan diharapkan dengan penghapusan bea masuk suku cadang pesawat, beban biaya operasional maskapai bisa berkurang," imbuhnya.
Di sisi lain, pemerintah membatasi kenaikan harga tiket pesawat agar tetap terjangkau masyarakat. Kenaikan tarif ditetapkan hanya berada di kisaran 9 persen hingga 13 persen.
Dudy menegaskan kebijakan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan daya beli masyarakat.
"Kami berharap kebijakan ini bisa menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan perlindungan daya beli masyarakat," ujarnya.
Sebagai informasi, aturan fuel surcharge sebelumnya ditetapkan pada 2019 dengan besaran 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat tipe propeller.
(lau/ina) Add
as a preferred source on Google
