Apakah Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik?

CNN Indonesia
Jumat, 10 Apr 2026 05:45 WIB
Menurut keterangan Taspen gaji pensiunan PNS masih mengacu kepada peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. (FOTO:Nathea Citra/Detikcom).
Jakarta, CNN Indonesia --

Isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 kembali mencuat dan menjadi perhatian bagi PNS yang sudah memasuki masa purnabakti.

PT Taspen (Persero) menyampaikan gaji pensiunan PNS masih mengacu kepada peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Artinya, saat ini pensiunan PNS masih menerima gaji sesuai dengan peraturan yang berlaku sebelumnya atau besarannya sama seperti yang diterima pada 2024.

Corporate Secretary Taspen, Henra mengatakan, sampai saat ini, dasar hukum penetapan gaji pensiun masih mengacu pada peraturan yang sama dan belum terdapat pembaruan dari pemerintah.

Peraturan tersebut merupakan regulasi terakhir yang mengatur penetapan serta penyesuaian gaji pokok pensiunan dengan masa berlaku sejak 1 Januari 2024.

Adapun pemerintah menetapkan skema pembayaran gaji pensiunan PNS dilakukan oleh PT Taspen (Persero) sebagai penyelenggara dana pensiun dan tabungan hari tua ASN.

"Hingga hak jawab ini disampaikan, belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan terkait lainnya," ujar Henra dalam keterangan kepada CNNIndonesia.com.

Taspen menegaskan pemerintah juga belum menerbitkan peraturan baru mengenai kenaikan maupun pembayaran rapel gaji pensiun.

Berapa gaji pensiunan PNS 2026?

Sejak Januari 2024, pemerintah menetapkan kenaikan uang pensiunan PNS sebesar 12 persen yang diatur dalam PP tersebut.

Berikut rincian gaji pensiunan PNS pada 2026, dilansir Antara.

1. Pensiunan Golongan I

Pensiunan golongan Ia : Rp 1.748.096 - 1.962.128

Pensiunan golongan Ib : Rp 1.748.096 - 2.077.264

Pensiunan golongan Ic : Rp 1.748.096 - 2.165.184

Pensiunan golongan Id : 1.748.096 - 2.256.688


2. Pensiunan Golongan II

Pensiunan golongan IIa : Rp 1.748.096 - 2.833.824

Pensiunan Golongan IIb : Rp 1.748.096 - 2.953.776

Pensiunan Golongan IIc : Rp 1.748.096 - 3.078.656

Pensiunan Golongan IId : Rp 1.748.096 - 3.208.800


3. Pensiunan Golongan III

Pensiunan golongan IIIa : Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576

Pensiunan golongan IIIb : Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104

Pensiunan golongan IIIc : Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016

Pensiunan golongan IIId : Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536

4. Pensiunan Golongan IV

Pensiunan golongan IVa : Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000

Pensiunan golongan IVb : Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744

Pensiunan golongan IVc : Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880

Pensiunan golongan IVd : Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856

Pensiunan golongan IVe : Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008

(fln/ins)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK