Stok Seret, Mendag Buka Ruang Tambah Jatah Penyaluran Minyakita BUMN
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membuka peluang penambahan jatah penyaluran Minyakita melalui BUMN pangan di atas ketentuan saat ini, 35 persen dari skema domestic market obligation (DMO).
Opsi ini dibuka untuk memperkuat pasokan minyak goreng rakyat di pasar. Langkah tersebut disampaikan merespons seretnya pasokan Minyakita di sejumlah pasar dalam beberapa waktu terakhir.
"Ketentuan DMO sebesar 35 persen melalui BUMN merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha," ujar Budi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/4).
Ia menegaskan pemerintah pada prinsipnya membuka ruang bagi peningkatan penyaluran di atas batas tersebut, seiring kebutuhan pasar yang meningkat.
"Peningkatan realisasi penyaluran di atas ketentuan tersebut pada prinsipnya dimungkinkan, sepanjang didukung kesiapan pasokan," ujarnya.
Untuk mendukung hal itu, Budi menjelaskan pihaknya siap memfasilitasi pertemuan antara produsen dan BUMN Pangan seperti Perum Bulog dan ID Food guna memperkuat distribusi Minyakita.
"Kementerian Perdagangan siap memfasilitasi pertemuan antara pelaku usaha/produsen dengan BUMN Pangan untuk membahas penguatan distribusi," ujarnya.
Menurut Budi, langkah tersebut diharapkan dapat memperlancar penyaluran Minyakita di pasar sehingga harga tetap terkendali di tingkat konsumen.
"Langkah ini diharapkan dapat mendukung kelancaran penyaluran Minyakita sehingga stabilitas harga minyak goreng di tingkat konsumen tetap terjaga," ucapnya.
Sebelumnya, Perum Bulog telah mengajukan penambahan kuota penyaluran Minyakita kepada Kemendag menyusul kelangkaan minyak goreng rakyat tersebut di pasaran. Saat ini, penyaluran masih mengacu pada skema DMO sebesar 35 persen.
Kuota tersebut dibagi kepada tiga BUMN pangan, yakni 70 persen untuk Bulog, 20 persen untuk ID Food, dan 10 persen untuk Agrinas Palma Nusantara. Ketiganya bertugas menjaga distribusi Minyakita di pasar rakyat dan sistem SP2KP.
Namun, Bulog juga mendapat penugasan besar dalam penyaluran bantuan pangan, sehingga distribusi Minyakita harus dibagi antara kebutuhan pasar dan program bantuan sosial. Kondisi ini membuat pasokan di lapangan menjadi terbatas.
Di sisi lain, pemerintah mendorong peningkatan kuota DMO hingga 65 persen agar dapat mengakomodasi kebutuhan pasar sekaligus program bantuan pangan.
Kelangkaan Minyakita sendiri sudah terjadi di sejumlah pasar dalam beberapa bulan terakhir. Di Jakarta, pedagang mengaku tidak mendapatkan pasokan sejak awal tahun, bahkan ada yang sudah kosong selama tiga bulan.
Data SP2KP menunjukkan harga rata-rata nasional Minyakita mencapai Rp15.961 per liter, atau di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
Sementara itu, minyak goreng kemasan premium kini naik dari sekitar Rp20 ribu menjadi Rp22 ribu hingga Rp23 ribu per liter, dan minyak curah naik dari Rp18 ribu menjadi sekitar Rp20 ribu per kilogram.