Jemaah Haji Furoda Tak Dapat Fasilitas Bebas Bea Masuk Barang Bawaan

CNN Indonesia
Kamis, 16 Apr 2026 12:14 WIB
Bea Cukai membebaskan bea masuk dan pajak atas barang kiriman jemaah haji hingga US$3.000, tetapi insentif itu tak berlaku bagi jemaah haji furoda.
Bea Cukai membebaskan bea masuk dan pajak atas barang kiriman jemaah haji hingga US$3.000, tetapi insentif itu tak berlaku bagi jemaah haji furoda. Ilustrasi. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak atas barang kiriman jemaah haji hingga US$3.000, tetapi insentif itu tak berlaku bagi jemaah haji furoda.

Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Cindhe Marjuang Praja mengatakan pembebasan bea masuk tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap jemaah haji Indonesia yang berjuang keras mengupayakan ibadah dengan biaya besar dan antrean berangkat yang panjang.

Marjuang menjelaskan pembebasan bea masuk diberikan untuk barang kiriman jemaah haji dengan total nilai maksimal US$3.000 per orang dalam satu periode haji. Namun, pengiriman dibatasi hanya dua kali, dengan masing-masing pengiriman maksimal US$1.500.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, skema ini disesuaikan dengan pola perjalanan jemaah yang umumnya berada di dua kota suci, yakni Makkah dan Madinah, sehingga memungkinkan pengiriman dilakukan dari masing-masing lokasi.

Meski demikian, fasilitas tersebut hanya berlaku bagi jemaah haji yang berangkat melalui jalur kuota, yakni haji reguler dan haji khusus (ONH Plus). Sementara jemaah non-kuota atau yang kerap disebut haji furoda tidak termasuk dalam skema pembebasan ini.

Haji furoda berangkat dari jalur non kuota, yakni undangan langsung dari Arab Saudi, tanpa antre, biaya paling mahal.

[Gambas:Youtube]

"Jemaah haji ini terdaftar, artinya secara data ada di pemerintah resmi. Karena data ini penting untuk melakukan validasi. Mana yang harus diberikan fasilitas, mana yang tidak," katanya dalam kegiatan edukasi pelayanan dan fasilitas kepabeanan bagi jemaah haji yang digelar secara virtual pada Kamis (16/4).

DJBC juga mengatur sejumlah ketentuan teknis, di antaranya kewajiban mencantumkan identitas jemaah berupa nomor paspor dalam dokumen pengiriman, serta batas dimensi paket maksimal 60 cm x 60 cm x 80 cm.

Selain itu, terdapat batasan waktu pengiriman, yakni mulai dari keberangkatan kloter pertama hingga maksimal 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.

Marjuang menambahkan apabila nilai atau frekuensi pengiriman melebihi ketentuan, maka atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen serta pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai aturan yang berlaku.

(lau/pta) Add as a preferred
source on Google