Barang Bawaan Jemaah Haji Bisa Bebas Pajak Masuk RI, Simak Aturannya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis aturan khusus terkait pelayanan dan fasilitas kepabeanan bagi barang milik jemaah haji, baik yang dibawa langsung maupun dikirim dari luar negeri.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 mengenai Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, yang diteken Menteri Keuangan 2016-2025 Sri Mulyani pada 6 Januari 2025.
Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Cindhe Marjuang Praja mengatakan aturan tersebut diterbitkan untuk memberikan kemudahan sekaligus memastikan tata kelola barang jemaah haji lebih tertib.
"Selama ini memang tidak ada pengaturan khusus, baik untuk barang yang dibawa langsung oleh jemaah ketika pulang maupun barang yang dikirimkan. Sehingga pelaksanaan di lapangan belum rapi. Karena itu di tahun lalu kami menginisiasi pengaturan khusus untuk barang-barang jemaah haji," ujar Marjuang dalam kegiatan edukasi yang digelar secara virtual pada Kamis (16/4).
Dalam PMK tersebut, pemerintah memberikan sejumlah fasilitas pajak bagi jemaah haji, di antaranya pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang bawaan hingga total US$3.000 per orang dalam satu periode haji. Pengiriman dibatasi maksimal dua kali dengan nilai paling tinggi US$1.500 per pengiriman.
Fasilitas ini hanya berlaku bagi jemaah haji yang berangkat melalui kuota resmi pemerintah, baik haji reguler maupun haji khusus (ONH Plus). Selain itu, barang yang mendapatkan pembebasan harus merupakan barang pribadi, termasuk oleh-oleh, dan tidak untuk tujuan komersial.
Untuk barang bawaan penumpang, jemaah haji reguler diberikan pembebasan penuh tanpa batas nilai selama masih dalam kategori barang pribadi. Sementara jemaah haji khusus dibatasi hingga nilai US$2.500, dengan kelebihan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen serta pajak sesuai ketentuan.
Aturan itu juga menetapkan sejumlah ketentuan teknis, seperti kewajiban mencantumkan nomor paspor dalam dokumen pengiriman, batas dimensi paket maksimal 60 cm x 60 cm x 80 cm, serta periode pengiriman yang dibatasi mulai keberangkatan kloter pertama hingga 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.
Berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, DJBC mencatat sejumlah jenis barang yang paling banyak dikirim jemaah haji ke Indonesia, didominasi produk tekstil seperti garmen, abaya, dan sajadah. Parfum dan kosmetik juga menjadi kategori yang cukup banyak dikirim, disusul produk makanan seperti cokelat dan oleh-oleh khas lainnya.
Marjuang mengatakan pola tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar barang yang dikirim merupakan oleh-oleh atau kebutuhan pribadi jemaah.
Meski demikian, pemerintah tetap mengingatkan adanya ketentuan dari instansi lain seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta karantina terkait pembatasan barang tertentu, termasuk kosmetik dan makanan.
BPOM memberikan relaksasi dengan batas maksimal 20 pieces untuk produk kosmetik dalam satu pengiriman. Sementara untuk produk makanan seperti cokelat dan sejenisnya, ditetapkan batas maksimal 5 kilogram.
Marjuang menekankan pentingnya pemahaman jemaah terhadap batasan tersebut agar tidak mengalami kendala dalam proses kepabeanan, baik untuk barang yang dibawa langsung maupun yang dikirim dari luar negeri.
"Ini perlu menjadi perhatian agar belanja jemaah lebih terukur, sehingga saat masuk ke Indonesia prosesnya bisa lebih lancar," ujarnya.
Melalui kebijakan ini, DJBC berharap pelayanan terhadap barang jemaah haji dapat berjalan lebih optimal sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah.
(lau/pta)