Asosiasi Sambut Baik Perpres Prabowo: Potongan Driver Ojol 8 Persen
Asosiasi Ojek Online (Ojol) menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online.
Salah satu poin dalam perpres tersebut adalah penetapan batas maksimal potongan aplikasi sebesar 8 persen, yang berarti pengemudi memperoleh porsi pendapatan hingga 92 persen.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan angka tersebut melampaui tuntutan awal Garda serta para pengemudi yang selama ini memperjuangkan skema potongan maksimal 10 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan tersebut mencerminkan keberanian politik sekaligus sensitivitas sosial pemerintah dalam merespons aspirasi akar rumput," kata Igun dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5).
Ia menyampaikan apresiasi tinggi dan penghargaan mendalam atas langkah tersebut. Igun menilai kebijakan ini tidak hanya menjawab tuntutan keadilan ekonomi.
Namun, juga mempertegas pengakuan negara terhadap profesi pengemudi ojol sebagai bagian integral dari ekosistem transportasi digital modern.
Ke depannya, Igun mengatakan implementasi perpres ini harus dikawal secara ketat untuk memastikan kepatuhan platform digital serta menjaga keseimbangan ekosistem antara perusahaan aplikasi dan pengemudi.
"Garda Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kesejahteraan pengemudi ojol di Indonesia," ujar Igun.
Prabowo memastikan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sudah ditandatangani ketika berpidato dalam perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monas, Jakarta Pusat, Jumat pagi.
Prabowo awalnya mendapatkan aspirasi dari salah satu serikat buruh agar bisa menurunkan potongan aplikator ojek online terhadap driver mereka hingga 10 persen. Ketika berpidato, sang Kepala Negara kemudian sempat berdialog dari atas podium bersama para massa buruh.
Lihat Juga : |
"Ojol, aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Bagaimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10? Kalian minta 10? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen," kata Prabowo.
Ternyata, maksud Prabowo tidak setuju 10 persen karena ia ingin potongan aplikator bisa di bawah 10 persen. Pernyataan tersebut disambut antusias oleh massa buruh yang hadir di perayaan May Day sejak pagi tadi. Menurut Prabowo, potongan aplikator layak diturunkan hingga di bawah 10 persen karena para driver ojol sudah bekerja keras di jalan
"Ojol kerja keras. Ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari. (Potongan bagi aplikator) harus di bawah 10 persen!" ujar Prabowo.
Prabowo kemudian menegaskan jika perusahaan ojol tidak ingin ikut ketentuan ini, mereka bisa angkat kaki dari Indonesia.
"Enak saja. Lu yang keringat, dia (aplikator) yang dapat duit. Sori aje. Kalo enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia," ucap Prabowo.
Prabowo mengungkap juga telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online. Ia mengatakan Perpres 27/2026 di antaranya memuat soal jaminan kecelakaan kerja drive ojol. Driver ojol juga akan diberikan BPJS Kesehatan.
Selain itu, Perpes tersebut juga mengatur pembagian pendapatan di bawah 10 persen yang sebelumnya telah disinggung Prabowo.
"Yang saya tadi bicara harus diberikan jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan asuransi kesehatan juga. Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang jadi minimal 92 persen untuk pengemudi," ujar Prabowo.
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) merespons Perpres 27/2026 dengan menyatakan akan selalu mematuhi peraturan pemerintah.
Saat ini, Direktur Utama GOTO Hans Patuwo mengatakan pihaknya akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait, sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek," ujar Hans dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, Grab Indonesia menyatakan pihaknya menghormati arahan Prabowo dalam Perpres 27/2026.
"Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi dalam keterangan tertulis.
Saat ini, Grab Indonesia masih menunggu penerbitan resmi Perpres 27/2026 agar dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut.
Neneng mengatakan usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace.
"Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri," ujar Neneng.
as a preferred source on Google