8 Pelanggaran yang Bikin Gagal Dapat Pengembalian Pajak Dipercepat

CNN Indonesia
Selasa, 05 Mei 2026 17:40 WIB
Menkeu Purbaya menetapkan delapan pelanggaran yang bisa membuat Wajib Pajak (WP) dengan kriteria tertentu gagal mendapatkan restitusi pajak. Ilustrasi. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan delapan pelanggaran yang bisa membuat Wajib Pajak (WP) dengan kriteria tertentu gagal mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dipercepat.

Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Dalam beleid tersebut, tepatnya Pasal 5 ayat 2, diatur kondisi yang membuat status WP dengan kriteria tertentu dapat dicabut, sehingga tidak lagi berhak atas restitusi dipercepat.

Pertama, terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kedua, terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa atas suatu jenis pajak dalam dua Masa Pajak berturut-turut.

"(Ketiga) terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa atas suatu jenis pajak untuk tiga Masa Pajak dalam satu tahun kalender," tulis peraturan tersebut yang dikutip pada Senin (4/5).

Keempat, terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa atas suatu jenis pajak yang melewati batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa pada Masa Pajak berikutnya.

Kelima, memiliki utang pajak yang pada saat jatuh tempo belum dilunasi, kecuali terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran.

Keenam, terlambat melakukan pembayaran penundaan atau angsuran utang pajak yang telah memperoleh persetujuan.

Ketujuh, terdapat masalah dalam laporan keuangan, yaitu:

a. tidak diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah

b. diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat selain wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion)

c. merupakan laporan keuangan yang disajikan ulang (restatement) akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data keuangan

d. diaudit oleh akuntan publik yang tidak memenuhi ketentuan batas waktu lima tahun pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah mengenai praktik akuntan publik;

e. dalam hal terdapat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan atas laba/rugi fiskal, permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan tersebut tidak diberikan tanggapan atau tidak dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

f. dilakukan koreksi atas laba/rugi fiskal dalam laporan keuangan lebih dari lima persen berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah disetujui oleh Wajib Pajak atau telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah)

Kedelapan, WP tengah dalam proses pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan setelah ditetapkan sebagai WP kriteria tertentu.

(dhz/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK