OJK Blokir 485,75 Ribu Rekening Terkait Judol hingga Penipuan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan terbaru penanganan aktivitas keuangan ilegal, termasuk pemblokiran rekening yang terkait dengan praktik judi online (judol) dan penipuan di sektor keuangan.
Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2026, OJK mencatat sebanyak 932.138 rekening dilaporkan terkait aktivitas mencurigakan. Dari jumlah tersebut, 485.758 rekening diblokir sebagai bagian dari upaya penindakan.
Selain itu, wasit industri jasa keuangan itu mengungkap total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp614,3 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya ini dilakukan melalui kerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) serta dukungan pelaku usaha sektor keuangan dan sistem pembayaran.
"Sejauh ini, jumlah rekening dilaporkan mencapai 932.138 dan yang sudah diblokir sebanyak 485.758 rekening," tulis OJK dalam siaran pers RDK April 2026.
OJK juga mencatat, sejak 22 November 2024 hingga 29 April 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 548.093 laporan terkait penipuan transaksi keuangan. Laporan tersebut terdiri dari 268.989 laporan yang disampaikan melalui pelaku usaha sektor keuangan, serta 279.104 laporan langsung dari korban.
Tak hanya itu, IASC juga menemukan 106.477 nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan. Dari seluruh upaya penanganan tersebut, dana korban yang berhasil dikembalikan mencapai Rp169,3 miliar.
Lebih lanjut, OJK menegaskan akan terus meningkatkan kapasitas penanganan kasus penipuan dan aktivitas keuangan ilegal guna melindungi masyarakat. Langkah ini dilakukan di tengah maraknya praktik judol dan penipuan digital yang semakin kompleks seiring perkembangan teknologi keuangan.
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," pungkas OJK dalam keterangan tersebut.
(sfr/sfr) Add
as a preferred source on Google