Warga Punya Utang Macet di Bawah Rp1 Juta Kini Bisa Ajukan KPR Subsidi

CNN Indonesia
Senin, 13 Apr 2026 20:09 WIB
Masyarakat dengan catatan kredit atau utang di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di bawah Rp1 juta kini dapat mengajukan kredit rumah subsidi.
Masyarakat dengan catatan kredit atau utang di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di bawah Rp1 juta kini dapat mengajukan kredit rumah subsidi. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Putra M. Akbar).
Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan catatan kredit atau utang di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah Rp1 juta kini dapat mengajukan kredit rumah subsidi.

"Jadi yang selama ini ada catatan SLIK OJK satu juta ke bawah, mulai detik ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat," kata Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dalam keterangan tertulis, Senin (13/4).

Pria yang akrab disapa Ara ingin kebijakan ini diimplementasikan tanpa adanya hambatan birokrasi, baik dari pihak OJK maupun perbankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan pihaknya mendukung penuh Program 3 Juta Rumah yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

"OJK mendukung penuh suksesnya pencapaian program prioritas pemerintah, yaitu pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat Indonesia," ujar Friderica.

Kini, riwayat kredit yang ditampilkan saat pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi atau dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hanya mencakup pinjaman dengan nominal Rp 1 juta ke atas.

Friderica menyebut kebijakan akan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026 setelah proses penyesuaian sistem.

Menurut dia, OJK memerlukan waktu sekitar dua bulan untuk penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada pelaku jasa keuangan.

Selain itu, OJK juga menerapkan sejumlah kebijakan terbaru dalam mendukung Program 3 Juta Rumah.

Antara lain, memberikan pembaruan data pelunasan kredit maksimal H+3 setelah pelunasan dilakukan, pemberian akses data SLIK kepada BP Tapera untuk mempercepat proses pembiayaan perumahan, dan penegasan kredit rumah subsidi sebagai program prioritas pemerintah dalam aspek penjaminan.

"Penambahan informasi pada laporan SLIK bahwa data tersebut tidak menentukan persetujuan kredit oleh lembaga keuangan," ujar Friderica.

[Gambas:Youtube]

(dhz/sfr) Add as a preferred
source on Google