Pemerintah Ogah Atur Tarif Admin Shopee Cs Meski Dikeluhkan Seller

CNN Indonesia
Jumat, 08 Mei 2026 05:45 WIB
Kemendag dan Kementerian UMKM belum akan mengatur besaran biaya administrasi yang dibebankan Shopee Cs ke seller meski hal itu tengah dikeluhkan penjual. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memastikan belum akan mengatur besaran biaya administrasi yang dibebankan platform e-commerce seperti Shopee dan TikTok Shop kepada penjual online (seller), meski keluhan soal tarif yang terus naik semakin ramai disampaikan pelaku UMKM.

Kementerian UMKM dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sama-sama menyatakan fokus pemerintah saat ini bukan membatasi tarif admin toko online, melainkan memastikan hubungan antara platform digital dan penjual berjalan adil serta transparan.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan pihaknya saat ini lebih memprioritaskan perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM di ekosistem perdagangan digital.

"Kementerian UMKM tidak mengatur besaran biaya admin. Fokus utama peraturan yang saat ini dilakukan adalah pelindungan dan peningkatan daya saing UMKM dalam ekosistem Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE)," kata Temmy, Kamis (7/5), melansir detikfinance.

Ia menegaskan pemerintah ingin memastikan hubungan kemitraan antara UMKM dan platform digital berlangsung seimbang.

"Kementerian UMKM menegaskan komitmen untuk memastikan bahwa hubungan kemitraan UMKM dengan platform digital berjalan secara adil, transparan, dan seimbang, termasuk dalam aspek hak dan kewajibannya," lanjutnya.

Senada, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan pemerintah memilih menjaga prinsip transparansi ketimbang menetapkan batas tarif tertentu.

"Fokus kami adalah memastikan adanya prinsip transparansi, keadilan, dan tidak merugikan pelaku usaha. Dengan demikian, inovasi dan kompetisi antar platform tetap terjaga," ujar Iqbal.

Menurut dia, hubungan antara seller dan platform merupakan relasi business-to-business (B2B), sehingga pengenaan biaya seharusnya didasarkan pada kesepakatan kedua pihak. Karena itu, Kemendag menekankan platform digital wajib menjelaskan seluruh biaya yang dikenakan kepada pedagang, termasuk jika ada perubahan tarif di kemudian hari.

"Platform wajib menyampaikan informasi perubahan dimaksud dan mendapatkan persetujuan dari pedagang melalui perjanjian tertulis atau kontrak elektronik," katanya.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengakui menerima banyak keluhan dari pelaku UMKM terkait biaya administrasi e-commerce yang terus meningkat.

"Keluhannya kan juga sudah lumayan banyak. Bahkan saya hampir dalam setiap DM Instagram, Facebook saya, WA saya, masuk semua keluhannya mengenai terus naiknya tarif yang diberikan kepada mikro dan kecil yang beraktivitas di e-commerce," ujar Maman di Jakarta Selatan, Senin (27/4).

Maman menyebut selama ini belum ada aturan khusus yang mengatur batas biaya administrasi di platform digital. Pemerintah kini tengah menyusun regulasi lintas kementerian yang berfokus pada perlindungan UMKM dan peningkatan daya saing di pasar digital.

"Yang memang selama ini belum ada aturan yang mengatur itu. Sekarang ini, sedang dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian, lintas sektoral. Poinnya secara substansi, kita hanya ingin memberikan dan memastikan perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM yang beraktivitas di e-commerce, di pasar digital," katanya.

Polemik ini mencuat setelah sejumlah platform e-commerce mulai menerapkan biaya layanan logistik sejak awal Mei 2026.

TikTok Shop misalnya, mulai memberlakukan biaya layanan logistik untuk seluruh pesanan baru sejak 1 Mei 2026 pukul 10.00 WIB. Dalam pengumuman resminya, biaya tersebut mencakup pemrosesan pesanan, koordinasi logistik, penanganan pengiriman, hingga distribusi akhir ke pembeli.

"Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout)," tulis TikTok Shop dalam pengumuman kepada seller.

Besaran biaya berbeda tergantung berat barang dan wilayah pengiriman. Untuk wilayah Jakarta misalnya, pengiriman standar dipatok mulai Rp690 per kilogram hingga Rp4.350 per 5 kilogram. Sementara layanan instan dan sameday dikenakan Rp2.020 untuk seluruh jarak.

Selain TikTok Shop, Shopee juga mulai menyesuaikan biaya layanan program Gratis Ongkir XTRA sejak 2 Mei 2026.

Untuk produk ukuran biasa, biaya layanan dikenakan sekitar 1 persen hingga 8 persen tergantung kategori produk, dengan batas maksimal Rp40 ribu per produk. Sementara produk ukuran khusus dikenakan biaya sekitar 2,5 persen hingga 9,5 persen dengan batas maksimal Rp60 ribu per produk.

(pta/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK