BI Guyur Rp427,9 T ke Bank Demi Percepat Penyaluran Kredit
Bank Indonesia (BI) mengguyur dana Rp427,9 triliun ke perbankan umum hingga April 2026 melalui kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM).
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan dana tersebut disalurkan untuk mendukung pembiayaan sektor prioritas pemerintah, mulai dari pertanian, perumahan, koperasi, hingga UMKM.
"BI memberikan insentif KLM sampai April Rp427,9 triliun," ujar Perry dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia merinci guyuran dana itu disalurkan ke bank-bank BUMN sebesar Rp224 triliun, bank swasta Rp166,6 triliun, serta bank pembangunan daerah (BPD) Rp29,6 triliun.
Menurut Perry, kebijakan makroprudensial BI saat ini tetap longgar guna mendorong pertumbuhan kredit di tengah ketidakpastian global.
"Insentif likuiditas makroprudensial ini disalurkan ke sektor-sektor prioritas pemerintah dalam program Asta Cita, termasuk pertanian, industri, hilirisasi, perumahan, UMKM, dan koperasi. Kebijakan makro juga longgar untuk pertumbuhan kredit," katanya.
Untuk mempercepat penyaluran kredit, BI juga meluncurkan program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI 2026) pada akhir April lalu.
Perry mengatakan program itu menjadi sarana koordinasi antara BI, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), regulator, investor, dan perbankan untuk memperkuat pembiayaan sektor riil, termasuk UMKM.
"Koordinasi dengan pemerintah dan KSSK terus mendorong sisi permintaan kredit antara lain melalui sinergi program percepatan intermediasi Indonesia atau PINISI," ujarnya.
Selain itu, BI juga memberikan insentif KLM sebesar 1 persen dari dana pihak ketiga (DPK) untuk mendukung pembiayaan UMKM, koperasi, sektor inklusi, dan pembiayaan berkelanjutan.
Kebijakan KLM sendiri diterapkan BI untuk mendorong perbankan menyalurkan kredit ke sektor prioritas sekaligus mempercepat transmisi penurunan suku bunga kredit.
BI mencatat kondisi likuiditas perbankan masih memadai. Hal itu tercermin dari rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) sebesar 27,85 persen dan pertumbuhan DPK sebesar 13,55 persen secara tahunan pada Maret 2026.
(lau/pta) Add
as a preferred source on Google