Daftar Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026
BPJS Kesehatan masih menjadi andalan masyarakat untuk mengakses layanan medis dengan biaya lebih terjangkau.
Namun, tidak semua penyakit, tindakan medis, maupun layanan kesehatan otomatis ditanggung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pemerintah menetapkan sejumlah layanan dan kondisi kesehatan yang dikecualikan dari penjaminan BPJS Kesehatan. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan tersebut menjadi dasar pembatasan layanan yang dapat diklaim peserta BPJS Kesehatan.
Lihat Juga : |
Pemerintah menyebut kebijakan itu dibuat untuk menjaga keberlanjutan program JKN sekaligus memprioritaskan layanan kesehatan yang dianggap esensial dan sesuai kebutuhan dasar peserta.
Selain penyakit tertentu, BPJS juga tidak menanggung sejumlah tindakan medis yang bersifat kosmetik, pilihan pribadi, hingga pengobatan yang belum terbukti secara medis.
Salah satu tindakan yang tidak dijamin BPJS adalah operasi plastik untuk tujuan estetika, seperti memancungkan hidung atau mempercantik penampilan. Namun, operasi plastik masih bisa ditanggung apabila dilakukan untuk rekonstruksi medis, misalnya akibat kecelakaan atau kondisi tertentu.
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung operasi lasik karena dinilai bukan tindakan medis darurat. Penjaminan layanan mata hanya diberikan untuk tindakan dengan indikasi medis, seperti operasi katarak.
Sementara itu, operasi caesar tidak selalu otomatis ditanggung BPJS. Jika tindakan dilakukan tanpa alasan medis, biaya persalinan menjadi tanggungan pribadi pasien.
Namun, jika operasi caesar dilakukan karena risiko kesehatan ibu maupun janin, maka BPJS tetap dapat menanggungnya.
Agar layanan kesehatan bisa dijamin BPJS, peserta diwajibkan mengikuti prosedur yang berlaku, mulai dari pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga mendapatkan rujukan resmi ke rumah sakit mitra BPJS.
Di sisi lain, iuran BPJS Kesehatan hingga Mei 2026 masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Untuk peserta mandiri, besaran iuran dibedakan berdasarkan kelas layanan, yakni Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp100 ribu untuk kelas II, dan Rp150 ribu untuk kelas I.
Berikut daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026:
- Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.
- Layanan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
- Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan infertilitas atau mandul.
- Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.
- Pengobatan yang dilakukan di luar negeri.
- Tindakan medis yang bersifat eksperimen atau percobaan.
- Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Layanan yang tidak sesuai prosedur atau atas permintaan sendiri.
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali kondisi darurat.
- Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain.
- Kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung program wajib lainnya.
- Layanan kesehatan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Layanan dalam kegiatan bakti sosial.
- Layanan yang sudah dijamin program lain.
- Layanan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan.