Perusahaan Bakal Diminta Patungan Bayar Gaji Peserta Magang Nasional
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal mengubah formulasi pemberian upah bagi lulusan perguruan tinggi yang ikut Program Magang Nasional.
Rencananya, perusahaan akan diminta ikut patungan membayar gaji peserta Program Magang Nasional mulai semester II 2026.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan untuk Program Magang Nasional Batch I yang berlaku sampai Mei 2026, gajinya masih ditanggung oleh APBN sepenuhnya.
"Pemagangan Nasional sudah terlaksana sampai dengan bulan Mei sekarang, dan masih (menggunakan APBN gajinya)," ujarnya usai menghadiri Penganugrahan Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025 di Gedung BP Jamsostek, Jumat (8/5).
Ia menjelaskan sistem pembagian pembayaran upah dengan perusahaan ini masih dalam tahap pembahasan, begitu juga dengan besaran pembagiannya.
"Mungkin ada formulasi yang sistemnya berbagi, bisa 70 persen : 30 persen, ya kan? Jadi kita belum ada (keputusan)," jelasnya.
Afriansyah yakin perusahaan masih akan tetap mau mengikuti Program Magang Nasional ini meski skema pengupahannya diubah. Menurutnya, perusahaan masih tetap terbantu karena pemerintah masih menjadi sumber utama pemberi gaji.
"Iya (untuk semester II diubah), pasti mau (perusahaan), masih terbantu lah mereka," pungkasnya.
Tahun ini, Kemnaker mengusulkan kuota Program Magang Nasional 2026 naik 50 persen menjadi 150 ribu peserta, meningkat signifikan dari 100 ribu orang pada 2025.
Selain menambah kuota, di sisi lain, pemerintah juga mengevaluasi distribusi peserta yang selama ini masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Ke depan, program ini ditargetkan menjangkau lebih banyak daerah di luar Jawa.
Cakupan bidang keahlian pun akan diperluas. Program magang tidak lagi hanya berfokus pada administrasi, manajemen, atau pemasaran, tetapi dibuka untuk berbagai sektor guna mengakomodasi lebih banyak lulusan diploma dan sarjana.