Mendag Bakal Wajibkan Shopee - TikTok Shop Transparan soal Biaya Admin

CNN Indonesia
Rabu, 13 Mei 2026 11:48 WIB
Mendag Budi bakal mewajibkan platform e-commerce lebih transparan terkait biaya admin dan biaya lain yang dibebankan kepada penjual lewat aturan baru. (Foto: CNN Indonesia/Dela Naufalia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bakal mewajibkan platform e-commerce seperti Shopee hingga TikTok Shop lebih transparan terkait biaya admin dan biaya layanan lain yang dibebankan kepada penjual.

Kewajiban itu akan diatur dalam revisi aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang saat ini tengah digodok pemerintah.

Selain itu, platform digital juga bakal diwajibkan menyediakan layanan pengaduan dengan standar waktu penanganan atau service level agreement (SLA) yang jelas untuk melindungi penjual maupun konsumen.

"Platform harus transparan di dalam pengenaan biaya, biaya admin, atau biaya apa pun. Itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh di platform itu," ujar Budi di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Ia mengatakan revisi aturan tersebut merupakan pembaruan dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menurut Budi, revisi beleid PMSE itu kini sudah memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan selesai dalam waktu dekat.

"Sekarang Kemendag sedang revisi Permendag mengenai PMSE. Sekarang sudah finalisasi. Mudah-mudahan minggu depan selesai," katanya.

Budi menjelaskan revisi aturan itu akan mengatur keseluruhan ekosistem e-commerce, mulai dari penjual (seller), platform digital, hingga perlindungan konsumen.

"Jadi kita mengatur tata laksana PMSE atau ekosistem e-commerce. Tentu kita ada melihat tiga hal yang harus kita lihat di dalam ekosistem itu. Pertama adalah seller-nya, kemudian platform-nya, dan yang ketiga adalah konsumen," ujarnya.

Selain mewajibkan transparansi biaya, Kemendag juga akan meminta platform digital memprioritaskan promosi produk dalam negeri dan UMKM.

Ia menambahkan platform juga diwajibkan menyediakan layanan pengaduan yang jelas bagi konsumen maupun penjual apabila terjadi sengketa atau persoalan transaksi.

"Platform juga harus menyediakan layanan aduan. Layanan aduan dengan SLA yang jelas. Jadi itu untuk melindungi konsumen dan juga untuk melindungi seller juga," ujarnya.

Menurutnya, layanan pengaduan tersebut penting agar setiap persoalan di platform bisa diselesaikan secara terbuka dan setara antara penjual, platform, maupun konsumen.

"Kalau ada permasalahan bisa diselesaikan juga. Semua transparan, termasuk juga penyelesaian dengan konsumen. Jadi semuanya harus setara. Seller dan platform itu harus setara. Dia mempunyai hak dan kewajiban masing-masing, demikian juga konsumen juga harus dilindungi," katanya.

Budi juga memastikan aturan yang sedang digodok Kemendag akan saling melengkapi dengan regulasi yang tengah disiapkan Kementerian UMKM terkait perlindungan pelaku usaha di platform digital.

"Kita selalu koordinasi dengan Pak Menteri UMKM (Maman Abdurrahman)," ujarnya.

(del/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK