Cabai Merah hingga Minyak Goreng Mulai Mahal Jelang Iduladha
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengingatkan kenaikan harga sejumlah bahan pangan mulai perlu diwaspadai menjelang Iduladha 2026 yang jatuh pada 27 Mei mendatang.
BPS mencatat lonjakan harga mulai terjadi pada cabai merah, minyak goreng, bawang merah, hingga gula pasir di ratusan kabupaten dan kota di Indonesia pada pekan kedua Mei 2026.
"Pertama cabai merah karena memang jumlah kabupaten kota yang mengalami kenaikan cabai merah sudah 247 (kabupaten/kota)," ujar wanita yang akrab disapa Winny itu dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, Senin (18/5).
Selanjutnya, ia memperingatkan masyarakat untuk mulai mewaspadai kenaikan harga minyak goreng. "Mengapa? Karena minyak goreng ini sudah di 227 kabupaten/kota mengalami kenaikan harga," lanjutnya.
BPS mencatat harga cabai merah nasional hingga minggu kedua Mei 2026 naik 7,71 persen dibandingkan April 2026. Rata-rata harga cabai merah kini mencapai Rp47.637 per kilogram (kg), naik dari sekitar Rp44.226 per kg pada April lalu.
Meski naik, Winny mengatakan rata-rata harga cabai merah nasional masih berada dalam rentang harga acuan penjualan (HAP) konsumen yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp37 ribu hingga Rp55 ribu per kg.
"Secara umum harga cabai merah sampai dengan minggu kedua Mei 2026 ini naik 7,71 persen dibandingkan April 2026. Tapi kita perlu cermati setelah harga cabai merah ini menyentuh di atas batas atas HAP," imbuh Winny.
Menurut data BPS, sebanyak 68,61 persen wilayah Indonesia mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) cabai merah. Kota Subulussalam menjadi daerah dengan kenaikan IPH tertinggi sebesar 69,77 persen.
Sementara harga cabai merah tertinggi tercatat di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, yang mencapai Rp180 ribu per kg. Sedangkan harga terendah berada di Kabupaten Puncak Jaya sebesar Rp15.625 per kg.
Selain cabai merah, BPS juga mulai menyoroti kenaikan harga minyak goreng. Hingga minggu kedua Mei 2026, sebanyak 227 kabupaten/kota mengalami kenaikan harga minyak goreng.
Winny mengatakan rata-rata harga minyak goreng nasional kini mencapai Rp19.927 per kg, naik 1,23 persen dibandingkan April 2026 yang berada di kisaran Rp19.686 per kg.
"Nah kalau harga minyak goreng secara umum itu saat ini sudah menyentuh Rp19.927 per kg secara rata-rata nasional," lanjutnya.
Harga minyak goreng tertinggi tercatat di Kabupaten Intan Jaya sebesar Rp60 ribu per liter. Sementara harga terendah berada di Kabupaten Puncak Jaya sebesar Rp15.500 per liter.
Untuk produk Minyakita, BPS mencatat harga rata-rata nasional berada di level Rp16.301 per liter. Angka itu memang turun tipis 0,28 persen dibanding April 2026, namun masih berada di atas harga eceran tertinggi (HET) pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Selain itu, harga bawang merah juga mulai menunjukkan kenaikan di banyak daerah. BPS mencatat harga bawang merah nasional kini mencapai Rp44.071 per kg atau naik 0,40 persen dibanding April 2026 yang berada di kisaran Rp43.895 per kg. Harga tersebut bahkan sudah melampaui batas atas HAP konsumen sebesar Rp41.500 per kg.
"Ini mungkin bawang merah kita perlu mulai cermati karena harganya sudah di atas batas atas HAP konsumen secara nasional Rp44.071 per kilogram dan sudah banyak kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga bawang merah yaitu 171 kabupaten/kota," sambungnya.
BPS mencatat harga bawang merah tertinggi mencapai Rp100 ribu per kg yang terjadi di Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kabupaten Pegunungan Bintang.
Sementara di sejumlah daerah lain, harga bawang merah juga melonjak cukup tinggi. Di Kabupaten Melawi misalnya, harga bawang merah sudah mencapai Rp60 ribu per kg atau sekitar 44,58 persen di atas HAP.
Kenaikan juga terjadi di Kabupaten Mempawah dengan harga Rp49.500 per kg, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Kutai Timur, hingga Kabupaten Bengkulu Tengah.
Tak hanya itu, BPS juga menyoroti kenaikan harga gula pasir menjelang Iduladha. Rata-rata harga gula pasir nasional kini mencapai Rp18.874 per kg dan sudah berada di atas HAP konsumen.
Sebanyak 125 kabupaten/kota tercatat mengalami kenaikan harga gula pasir. Harga tertinggi tercatat di Kabupaten Pegunungan Bintang yang mencapai Rp40.625 per kg atau sekitar 132 persen di atas HAP konsumen.
Daerah lain seperti Kabupaten Pelalawan, Mempawah, Luwu Utara, Humbang Hasundutan, Rokan Hilir, hingga Tapanuli Utara juga mencatat harga gula pasir menyentuh Rp20 ribu per kg.