Siapa Calon Pimpinan BUMN Eksportir Tunggal SDA? Ini Jawaban Danantara
BPI Danantara Indonesia buka suara soal calon pimpinan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), BUMN baru yang akan berperan sebagai eksportir tunggal hasil sumber daya alam (SDA).
Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia Rohan Hafas masih belum bisa mengungkap sosok yang akan memimpin PT DSI.
Menurut dia, Danantara masih menjalankan proses perekrutan untuk mencari figur terbaik.
"Nanti ya (diumumkan) karena kita juga harus rekrut yang bagus-bagus," ujar Rohan dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Rabu (20/5).
Ia memastikan nama calon pimpinan PT DSI sudah dikantongi Danantara dan akan diumumkan dalam waktu dekat.
"Calon sudah ada dan pasti segera diumumkan," ujar Rohan.
Ketika berpidato di Rapat Paripurna DPR pada Rabu pagi tadi, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan peraturan pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor SDA strategis.
Melalui aturan itu, ekspor komoditas strategis wajib dilakukan melalui BUMN khusus ekspor yang ditunjuk pemerintah.
Menurut Prabowo, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menekan praktik kurang bayar ekspor, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.
"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan SDA kita," ujarnya.
PT DSI menjadi BUMN khusus yang akan menjadi ekspor tunggal komoditas strategis RI secara bertahap. Pada tahap awal, komoditas yang mereka ekspor adalah kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).
Ada dua tahap yang akan dilalui sebelum BUMN tersebut sepenuhnya menjadi eksportir tunggal.
Tahap I adalah masa transisi pengalihan ekspor yang akan dimulai pada 1 Juni-31 Agustus 2026, dan Tahap II adalah implementasi penuh yang akan dimulai 1 September 2026.
Tahap I
Tahap I adalah masa transisi proses pengurusan ekspor. Dalam hal ini perusahaan harus mengalihkan transaksinya ke BUMN. Lalu, BUMN harus melakukan transaksi dan kontrak dengan semua buyer di luar negeri.
Dalam proses pengurusan ekspor di masa transisi, akan dilakukan bersama oleh perusahaan dan BUMN.
Tahap pertama, pre clearance dilakukan oleh perusahaan yakni eksportir harus memenuhi legalitas, perizinan seperti NPWP dan NIB, serta pemenuhan larangan terbatas (lartas).
Kemudian dilanjutkan dengan pembuatan kontrak jual beli dengan memasukkan rincian barang harga dan jumlahnya. Lalu, menentukan skema pembayaran yang disepakati, apakah menggunakan transfer atau L/C, TT.
Selanjutnya, mempersiapkan barang melalui packing, pembuatan rincian isi hingga memesan ruang kargo kapal.
Kedua, clearance dilakukan oleh BUMN. Proses ini mencakup pengurusan dokumen ekspor elektronik ke Sistem Bea Cukai, membayar Bea Keluar dan penerbitan izin.
Setelah itu, proses pengangkatan barang dari gudang ke pelabuhan hingga penerbitan Bill of Lading (B/L) oleh agen pelayaran.
Ketiga, post clearance dilakukan oleh perusahaan. Ini adalah tahapan akhir yakni melakukan pembayaran. Dalam hal ini, eksportir mengirimkan dokumen pengiriman barang (B/L), invoice, packing hingga COO melalui bank.
Tahap II
Tahap II adalah implementasi penuh kebijakan mulai 1 September 2026. Dalam hal ini, proses ekspor dilakukan sepenuhnya oleh BUMN baik dalam tahapan pre clearance, clearance, dan post clearance.
Artinya, transaksi dan kontrak hingga tanggung jawab serta kewenangan pengurusan ekspor semuanya dilakukan oleh BUMN.
(dhz/sfr)