Bos BI Rayu Eksportir Parkir Devisa Pakai Yuan China
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mendorong eksportir mulai menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) menggunakan mata uang non-dolar AS, termasuk yuan China.
Langkah itu dilakukan seiring perluasan instrumen penempatan devisa yang kini tidak lagi terbatas pada dolar AS.
"Mata uangnya juga kami perluas yang selama ini hanya dolar AS, sekarang kita juga perluas dolar non-AS," ujar Perry dalam sosialisasi tata kelola ekspor SDA strategis bersama asosiasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5).
Ia mengatakan BI memperluas instrumen penempatan dan pemanfaatan DHE SDA agar dana devisa eksportir bisa lebih optimal digunakan di dalam negeri.
Lihat Juga : |
Menurut Perry, selama ini penempatan DHE SDA dilakukan melalui rekening khusus dalam valuta asing dan instrumen perbankan. Kini, BI juga membuka opsi penggunaan instrumen term deposit baik dari eksportir ke bank maupun dari bank ke BI.
"DHE SDA ini bisa digunakan sebagai instrumen term deposit, baik valas ya baik dari eksportir kepada bank maupun bank kepada Bank Indonesia," katanya.
Perry menjelaskan perluasan penggunaan mata uang non-dolar dilakukan karena transaksi perdagangan Indonesia dengan China terus meningkat, terutama melalui skema local currency transaction (LCT).
"Karena sebagaimana diketahui kami sudah melakukan pendalaman pasar valas di mana sekarang yuan China itu juga sudah ditransaksikan dalam negeri," ujar Perry.
Ia menyebut transaksi perdagangan menggunakan mata uang lokal dengan China menjadi yang terbesar dibanding negara lain.
"Karena local currency transaction kita dengan China itu yang terbesar. Tahun lalu tuh lebih dari US$25 miliar per tahun, tahun ini sebulan itu US$3,7 miliar," katanya.
BI, lanjut Perry, juga telah bekerja sama dengan bank-bank domestik dan bank sentral China agar transaksi yuan dapat dilakukan langsung di dalam negeri.
"Kami sudah kerja sama dengan bank-bank ini juga kerja sama dengan Bank Sentral di China bahwa di dalam negeri sudah ada," ujarnya.
Menurut dia, eksportir maupun pelaku usaha kini sudah bisa menggunakan yuan untuk berbagai kebutuhan transaksi keuangan di pasar domestik.
"Kalau punya yuan China di dalam negeri sudah banyak, itu bisa langsung transaksikan mau tunai spot boleh, mau swap boleh, juga mau kemudian digunakan untuk apa forward juga boleh," kata Perry.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan devisa hasil ekspor sektor SDA wajib ditempatkan di Himpunan Bank Negara (Himbara) atau bank BUMN mulai 1 Juni 2026.
Kebijakan itu diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang merevisi PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Dalam aturan baru tersebut, eksportir SDA diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia. Untuk sektor migas, eksportir wajib menempatkan retensi DHE minimal 30 persen selama tiga bulan, sedangkan sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE selama minimal 12 bulan.
Pemerintah juga memberikan insentif pajak bagi eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri, yakni berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen sesuai jangka waktu penempatan dana.
(del/ins)