Pemerintah Wajibkan DHE 100 Persen Masuk RI, Eksportir Diminta Bersiap

CNN Indonesia
Jumat, 22 Mei 2026 08:15 WIB
Airlangga menggelar sosialisasi kebijakan baru devisa hasil ekspor (DHE) yang 100 persen wajib 'parkir' di RI dan pembentukan BUMN ekspor ke para pengusaha. (Foto: CNN Indonesia/Endrapta Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar sosialisasi kebijakan baru devisa hasil ekspor (DHE) dan BUMN ekspor kepada pelaku usaha serta asosiasi industri.

Pemerintah meminta pengusaha mulai menyesuaikan kontrak ekspor dalam masa transisi sebelum aturan berlaku penuh pada awal 2027.

Airlangga mengatakan kebijakan itu disiapkan di tengah ketidakpastian ekonomi global, sekaligus untuk memastikan hasil ekspor Indonesia benar-benar masuk ke sistem keuangan domestik.

"Dua pilar kebijakan strategis pemerintah yang hari ini kita bahas adalah yang pertama terkait optimalisasi devisa hasil ekspor, dan yang kedua kebijakan ekspor SDA strategis melalui BUMN ekspor," ujar Airlangga dalam sosialisasi itu di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5).

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 dan PP Nomor 2 Tahun 2026 terkait DHE SDA.

Salah satu poin utamanya mewajibkan eksportir sumber daya alam memasukkan 100 persen DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) dengan tingkat kepatuhan penuh.

Selain repatriasi, eksportir juga diwajibkan menempatkan dana DHE atau retensi di dalam negeri. Untuk sektor migas, retensi minimal 30 persen dengan jangka waktu tiga bulan. Sedangkan sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE selama minimal 12 bulan pada rekening khusus di sistem keuangan Indonesia.

"Pemasukan dan penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank HIMBARA," kata Airlangga.

Namun pemerintah memberikan pengecualian untuk negara yang memiliki perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman dengan Indonesia. Dalam skema itu, DHE SDA sektor pertambangan dapat ditempatkan di bank non-Himbara dengan retensi minimal 30 persen selama tiga bulan.

Pemerintah juga mengubah ketentuan konversi valas. Dalam aturan baru, batas konversi DHE valuta asing ke rupiah diturunkan dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

Selain kebijakan DHE, Airlangga juga mensosialisasikan aturan baru ekspor SDA strategis melalui BUMN ekspor, yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Kebijakan tersebut akan berlaku untuk tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy atau paduan besi.

Menurut Airlangga, langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan ekspor, memperbaiki validitas data perdagangan, serta menekan praktik trade mis-invoicing atau ketidaksesuaian nilai perdagangan.

"Kita tahu bahwa data ekspor Indonesia dan data impor dengan negara terkait itu ada perbedaan, ada delta," ujarnya.

Ia mencontohkan perbedaan data perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) dan China yang menurut pemerintah masih menunjukkan diskrepansi cukup besar.

Airlangga menjelaskan implementasi kebijakan akan dilakukan bertahap. Pada tahap pertama hingga 31 Desember 2026, transaksi ekspor masih dilakukan perusahaan dengan pembeli, tetapi dokumen ekspor akan diproses melalui BUMN ekspor.

Sementara pada tahap kedua yang ditargetkan berlaku penuh paling lambat 1 Januari 2027, seluruh proses transaksi ekspor akan dilakukan sepenuhnya oleh BUMN ekspor.

"Pemerintah tidak membatasi ruang gerak dunia usaha, dan juga pemerintah melakukan penataan agar kue ekonomi ini bisa dinikmati secara berkelanjutan," katanya.

Ia mengatakan pemerintah meminta pelaku usaha mulai melakukan penyesuaian terhadap masa transisi maupun kontrak ekspor yang sedang berjalan.

Airlangga mengatakan respons pelaku usaha terhadap kebijakan tersebut cenderung positif. Menurut dia, para pengusaha memahami tujuan pemerintah untuk memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan komoditas global sekaligus mengoptimalkan harga ekspor.

"Mereka mengapresiasi terutama bahwa ini kan tujuannya untuk mengoptimalkan harga dan juga supaya Indonesia leverage-nya di perdagangan komoditas ini menjadi lebih kuat," ujarnya.

Sementara itu, CEO BPI Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan sosialisasi dihadiri berbagai asosiasi usaha mulai dari Kadin, Apindo, GAPKI, APBI, FINI, APNI hingga perwakilan kamar dagang asing seperti AmCham dan EuroCham.

Ia mengatakan pertanyaan utama dari pelaku usaha berkaitan dengan keberlanjutan kontrak ekspor jangka panjang yang sudah berjalan. Pemerintah memastikan kontrak tersebut tetap dihormati.

Meski begitu, pemerintah akan mengevaluasi aspek harga dalam kontrak-kontrak tersebut. Rosan menjelaskan mayoritas kontrak ekspor komoditas memang berdurasi panjang, tetapi penyesuaian harga umumnya dilakukan setiap tiga bulan.

"Itu yang justru hal itu yang kita pastikan bahwa harga ini sesuai dengan harga yang mencerminkan nilai seutuhnya," ujar Rosan dalam kesempatan sama.

Menurut Rosan, selama tiga bulan awal implementasi pemerintah akan mengumpulkan laporan kontrak ekspor dari berbagai kementerian dan lembaga untuk dianalisis lebih lanjut sebelum kebijakan diterapkan penuh.

Ia menambahkan pemerintah juga tengah menyiapkan sistem pengawasan transaksi ekspor yang lebih transparan.

"Yang paling penting buat kami adalah transparansi dari transaksi," katanya.

Kebijakan itu diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang merevisi PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Dalam aturan baru tersebut, eksportir SDA diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia. Untuk sektor migas, eksportir wajib menempatkan retensi DHE minimal 30 persen selama tiga bulan, sedangkan sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE selama minimal 12 bulan.

Pemerintah juga memberikan insentif pajak bagi eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri, yakni berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen sesuai jangka waktu penempatan dana.

(del/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK