OJK Bakal Batasi Penggunaan Paylater Gegara Tren Kredit Macet Naik

CNN Indonesia
Jumat, 22 Mei 2026 16:06 WIB
OJK sebut ketentuan itu akan diatur dalam aturan turunan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL. (FOTO:CNN Indonesia/Adi Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi pembatasan penggunaan layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater. Ini menyusul tingginya pertumbuhan pembiayaan sekaligus risiko gagal bayar masyarakat alias kredit macet.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan ketentuan tersebut akan diatur dalam aturan turunan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL.

"OJK akan segera menerbitkan ketentuan turunan dari POJK 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL, yang mengatur antara lain bahwa perusahaan pembiayaan dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform," ujar Agusman dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan kepemilikan banyak akun paylater atau multi-akun dapat meningkatkan eksposur utang debitur. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperbesar risiko kredit macet apabila total kewajiban pengguna sudah melampaui kemampuan bayar.

"Kepemilikan multi-akun BNPL tentu dapat meningkatkan eksposur utang debitur yang berkorelasi terhadap risiko gagal bayar, khususnya apabila total kewajiban telah melampaui kemampuan bayar debitur," katanya.

Karena itu, OJK meminta perusahaan pembiayaan yang menyediakan layanan paylater memperketat penilaian kredit kepada calon pengguna. Penilaian tersebut mencakup asesmen kemampuan bayar debitur guna mengantisipasi lonjakan kredit bermasalah.

"Perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan BNPL didorong untuk meningkatkan kualitas penilaian kredit, termasuk melakukan asesmen kemampuan bayar debitur," ujar Agusman.

Di sisi lain, OJK mencatat pembiayaan BNPL industri multifinance pada Maret 2026 masih tumbuh cukup tinggi. Nilainya mencapai Rp12,81 triliun atau naik 55,85 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Menurut Agusman, pertumbuhan itu antara lain dipengaruhi meningkatnya permintaan pembiayaan masyarakat selama momentum Ramadan dan Lebaran.

"Pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan pada Maret 2026 tumbuh menguat 55,85 persen yoy menjadi sebesar Rp12,81 triliun. Pertumbuhan tersebut antara lain dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan pembiayaan masyarakat, termasuk saat momentum Ramadan dan Lebaran," katanya.

Meski pertumbuhannya masih tinggi, laju pembiayaan paylater sebenarnya mulai melambat dibandingkan akhir tahun lalu.

OJK mencatat pertumbuhan BNPL pada Desember 2025 mencapai 75,05 persen yoy, lalu turun menjadi 71,13 persen pada Januari 2026 dan kembali melandai menjadi 53,53 persen pada Februari 2026.

(del/ins)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK