BI Larang Travel Pasarkan Produk Haji Umrah dengan Mata Uang Asing
Perusahaan travel umrah dan haji di Indonesia tidak diperkenankan mencantumkan harga paket layanan dalam mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat pada brosur, flyer, katalog, maupun media promosi lainnya.
Penegasan tersebut disampaikan Manajer Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Pandu Anggara, dalam webinar bertajuk "Rupiah vs Dollar, Siapa Tuan Rumah Sesungguhnya?" yang diselenggarakan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Rabu (20/5).
Pandu menjelaskan kewajiban kuotasi atau pencantuman harga dalam rupiah merupakan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015.
"Sejak adanya PBI ini tidak boleh mencantumkan harga produk dalam bentuk mata uang lain selain rupiah," ucap Pandu dalam rilis resmi HIMPUH.
Selain kuotasi harga, transaksi pembayaran juga wajib menggunakan rupiah apabila transaksi dilakukan di wilayah Indonesia.
"Kalau saya mau daftar umrah atau haji ke perusahaan travel, maka wajib bagi saya untuk membayar dengan rupiah," katanya.
Menurut Pandu, aturan ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menetapkan rupiah sebagai simbol kedaulatan negara sekaligus alat pembayaran sah di Indonesia. Ia juga mengingatkan adanya sanksi bagi perusahaan travel yang melanggar aturan tersebut.
"Dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 secara garis besar disebutkan bahwa mata uang kita adalah rupiah. Setiap pihak, baik WNI maupun WNA, wajib menggunakan rupiah untuk setiap transaksi pembayaran di Indonesia," ujar Pandu.
"Kalau sanksinya sendiri berdasarkan PBI adalah teguran tertulis kepada perusahaan travel. Namun jika tidak diindahkan, maka kami bisa merekomendasikan agar izin usahanya dicabut oleh otoritas yang menerbitkan izin usaha mereka," ucapnya menambahkan.
Meski demikian, untuk mengantisipasi fluktuasi nilai tukar rupiah, perusahaan travel tetap dapat mencantumkan nominal nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing seperti dolar sebagai syarat dan ketentuan harga paket.
Hal tersebut bisa menjadi solusi bagi perusaah travel untuk tidak melanggar aturan, sekaligus di saat bersamaan menjadi landasan penyesuaian harga kepada pelanggan.
(har)