Kepala BP BUMN Marah Besar PTPN Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung
Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menegur keras manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) terkait kasus kriminalisasi terhadap Kakek Mujiran di Lampung.
Kasus tersebut mencuat setelah Kakek Mujiran diproses hukum akibat mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PTPN.
Dony mengecam tindakan penyelesaian masalah yang mengesampingkan nilai kemanusiaan tersebut dan mengingatkan seluruh jajaran BUMN mengenai hakikat berdirinya perusahaan negara.
"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat," ujar Dony melalui keterangan tertulisnya, Minggu (24/5).
"Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," imbuhnya.
Dony menekankan pendekatan hukum pidana terhadap warga miskin yang sekadar berusaha bertahan hidup sangat mencederai muruah BUMN. Sebagai langkah tindak lanjut, terang dia, BP BUMN dan Danantara telah mengeluarkan tiga instruksi tegas kepada Direksi PTPN.
Pertama menyangkut penghentian proses hukum. PTPN diinstruksikan untuk segera mencabut laporan dan menghentikan segala bentuk proses hukum atau intimidasi terhadap Kakek Mujiran.
Dony menyampaikan permintaan maaf langsung sebagai Kepala BP BUMN atas peristiwa yang mencederai rasa keadilan itu. Dia juga meminta PTPN, khususnya pimpinan wilayah setempat, untuk turun langsung menemui Kakek Mujiran dan keluarganya guna menyampaikan permohonan maaf secara institusi.
"Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat," kata Dony.
Instruksi lain adalah pemberian bantuan dan pekerjaan. PTPN diminta untuk memberikan bantuan sosial yang memadai kepada Kakek Mujiran.
Selain itu, PTPN harus merangkul Kakek Mujiran dengan memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisiknya, atau memberikan pekerjaan kepada anggota keluarga Kakek Mujiran agar mereka memiliki sumber penghasilan yang layak.
"Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," tambahnya.
BP BUMN dan Danantara disebut akan menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras (red flag) bagi seluruh Direksi BUMN di Indonesia.
Evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan akan dilakukan agar pendekatan yang lebih humanis dan restoratif (restorative justice) selalu dikedepankan.
"BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat," pungkas Dony.