Luhut Beri Sinyal Sebagian Fungsi Bea Cukai Bakal Diambil Alih DSI
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sinyal kuat terkait masa depan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Luhut menyampaikan pungutan ekspor yang sebelumnya dilakukan oleh DJBC, nantinya dapat dialihkan melalui BUMN ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dengan sistem yang terintegrasi.
Dengan begitu, DJBC hanya akan melakukan pengawasan dan didorong untuk memakai ekosistem digital berbasis Artificial Intelligence (AI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bea Cukai? Ya kita lihat saja nanti Pak (Wakil Menteri Keuangan) Sua punya mainan. Kalau memang nanti enggak perlu ya ngapain pakai-pakai Bea Cukai, atau tugasnya dia Bea Cukai ada tapi semua AI. Semua berbasis AI," ujar Luhut saat ditemui usai memberi sambutan dalam acara ASEAN Regional Economic Outlook and Fiscal Policy di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (25/5) dikutip Detikfinance.
Luhut menilai posisi DJBC ke depannya memang perlu dilakukan perbaikan mendalam agar sejalan dengan kehadiran BUMN ekspor tersebut.
Hal ini karena badan usaha di bawah BPI Danantara ini hanya bertugas mengatur tata kelola ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam tertentu saja, sedangkan sisanya masih menggunakan sistem lama yang sudah ada.
"Ya nanti saya pikir Bea Cukai ya perlu ada reformasi, ya kenapa tidak? Kalau memang nanti dengan badan (ekspor) ini. Tapi saya sekali lagi percaya dengan sistem. Jadi sistem dengan digitalisasi ini berbasis AI, saya ya sangat pro pada itu karena itu enggak bisa dibohongi," jelasnya.
Ia mengatakan inti dari transformasi birokrasi adalah mengurangi frekuensi pertemuan langsung antara petugas dan pengguna layanan. Luhut beranggapan bahwa sistem yang masih sangat mengandalkan interaksi personal seringkali sulit untuk sepenuhnya transparan.
Dengan mengalihkan semua proses pengawasan ke dalam ekosistem digital, Luhut optimistis potensi manipulasi bisa ditekan signifikan.
"Intinya kita mengurangi pertemuan orang ke orang. Sebab kalau pertemuan orang ke orang, pakai akta integritas tidak ada yang benar itu satu pun. Hampir tidak ada lah yang saya tahu, pasti ada bermasalah. Jadi dengan ekosistem yang kita bangun, saya kira kita akan banyak mengurangi itu, dan meningkatkan penerimaan negara," ujar Luhut.
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menargetkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait ekspor sumber daya alam (SDA) lewat BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) rampung hari ini, Senin (25/5).
"Hari ini mudah-mudahan selesai ya Permendagnya," ujar Budi di Kementerian Perdagangan, Jakarta, dikutip Antara.
Ia menyebut per Juni 2026, tiga komoditas ekspor yakni minyak sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferroalloys) dikelola DSI.
Budi menjelaskan implementasi kebijakan itu dilakukan bertahap melalui masa transisi selama enam bulan.
Pada tiga bulan pertama masa transisi, pelaku usaha yang selama ini menjalankan ekspor tetap dapat melakukan kegiatan seperti biasa. Namun, seluruh pelaporan nantinya dilakukan kepada DSI.
"Tiga bulan pertama kita evaluasi, transisi ini yang ekspor itu adalah eksportir yang eksisting sekarang, tapi nanti laporannya ke PT DSI," ujarnya.
Kemudian, pada periode 1 September hingga 31 Desember 2026, eksportir yang telah siap dapat sepenuhnya mengalihkan kegiatan ekspornya pada DSI.
Budi menekankan per 1 Januari 2027 seluruh ekspor untuk ketiga komoditas tersebut wajib dilakukan oleh DSI.
(sfr/sfr) Add
as a preferred source on Google