Wamentan Ancam Cabut Izin Pabrik CPO yang Beli Murah Sawit Petani
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengancam akan mencabut izin pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli tandan buah segar (TBS) petani di bawah harga ketentuan pemerintah.
Ancaman itu disampaikan menyusul anjloknya harga TBS usai pengumuman kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Sudaryono mengatakan Kementerian Pertanian telah mengidentifikasi 139 PKS yang membeli TBS dengan harga murah. Namun, baru 16 PKS yang menyesuaikan harga usai pemerintah menggelar rapat dengan pelaku usaha sawit beberapa hari lalu.
"Setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian. Namun dirasa masih banyak yang masih belum menyesuaikan harga yang kita tetapkan, sehingga perlu dilakukan rapat lanjutan," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat (29/5).
Menurut Sudaryono, rapat lanjutan tersebut turut dihadiri asosiasi petani sawit, BUMN pangan, perusahaan refinery, hingga eksportir sawit.
Ia menegaskan harga crude palm oil (CPO) global sejatinya tidak turun. Bahkan, permintaan dan volume perdagangan CPO justru meningkat.
"Karena harga sawit di tingkat dunia, di tingkat konsumen, itu kemudian harganya tidak ada penurunan, baik penurunan harga maupun penurunan kuantitas. Bahkan cenderung permintaannya bertambah dan harganya bertambah," katanya.
Karena itu, Sudaryono meminta pelaku usaha di sektor hilir tetap melakukan transaksi perdagangan seperti biasa dengan mengacu pada harga yang dibentuk melalui lelang PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).
"Jadi ada pembentukan harga lelang di KPBN, mengacu pada harga CPO dunia dan lain-lain dan kita menginginkan dan kami meminta kepada pelaku usaha sawit di hilir itu acuan KPBN itu jadi acuan dan kemudian hindarkan withdraw," ujarnya.
Selain itu, ia meminta pemerintah daerah aktif memantau harga TBS di wilayah masing-masing dan memastikan PKS membeli TBS sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024.
Sudaryono mengatakan pemerintah tidak akan segan menjatuhkan sanksi bagi PKS yang melanggar aturan, termasuk pencabutan izin usaha.
"Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin barangkali. Jika ada pelanggaran hukum tentunya Kementan menggandeng Satgas Pangan," katanya.
(lau/pta)