Aturan Pajak UMKM Diperketat, Tak Bisa Pecah Usaha Demi Tarif 0,5%
Pemerintah resmi memperketat peraturan mengenai pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen. Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang telah ditetapkan dan diundangkan pada 22 April 2026.
Melalui aturan ini, pemerintah menutup celah yang selama ini kerap digunakan pelaku usaha untuk tetap menikmati tarif PPh final 0,5 persen.
Sebelum peraturan ini, pengusaha punya ruang untuk memecah usahanya ke beberapa perseroan perorangan agar omzet masing-masing entitas tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar per tahun. Melalui skema ini, setiap entitas dapat memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM.
Namun, melalui PP 20/2026, pemerintah mewajibkan penggabungan omzet wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang didirikannya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi beserta seluruh wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikannya tidak dapat menggunakan fasilitas PPh final UMKM apabila total peredaran bruto secara keseluruhan melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
"Wajib Pajak orang pribadi beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang telah menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto secara keseluruhan jumlahnya melebihi Rp4.800.000.000 dalam satu Tahun Pajak," tulis beleid tersebut.
Dalam peraturan ini, Pemerintah memberikan contoh seorang wajib pajak bernama Tuan D yang menjalankan usaha perdagangan alat komunikasi. Tuan D kemudian mendirikan dua perseroan perorangan, yakni Perseroan Perorangan DJ dan Perseroan Perorangan DX.
Dalam satu tahun pajak, total omzet usaha Tuan D bersama kedua perseroan perorangan tersebut mencapai Rp6 miliar.
Dengan total omzet telah melampaui Rp4,8 miliar, Tuan D beserta kedua perseroan perorangan tersebut tidak lagi berhak menggunakan fasilitas PPh final UMKM 0,5 persen.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk perseroan perorangan lain yang didirikan Tuan D di kemudian hari.
Tidak hanya usaha yang dimiliki sendiri, pemerintah juga mengatur penggabungan omzet dalam lingkup keluarga. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 58 ayat (2) dan (3) PP 20/2026.
Penggabungan itu berlaku pada suami istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis atau istrinya memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajaknnya sendiri.
Dalam pasal tersebut disebutkan penentuan batas omzet Rp4,8 miliar bagi pasangan suami istri dilakukan berdasarkan penggabungan seluruh peredaran bruto suami, istri, serta perseroan perorangan yang didirikan keduanya.
Dalam PP 20/2026, Pemerintah mencontohkan kasus Tuan A yang berprofesi sebagai notaris dengan omzet Rp3 miliar dalam satu tahun pajak.
Sementara itu, istrinya, Nyonya Y, menjalankan usaha butik pakaian dengan omzet Rp2 miliar dan memilih menjalankan hak serta kewajiban perpajakannya secara terpisah.
Di sisi lain, anak mereka yang belum dewasa, Nona V, memperoleh omzet Rp500 juta dari profesinya sebagai penyanyi cilik.
Dengan demikian, total peredaran bruto keluarga tersebut mencapai Rp5,5 miliar dalam satu tahun pajak.
Dengan jumlah yang melampaui batas Rp4,8 miliar, maka pada Tahun Pajak 2027 Nyonya Y tidak lagi dapat menggunakan fasilitas PPh final UMKM 0,5 persen atas usaha butiknya karena jumlah keseluruhan peredaran bruto dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas Tuan A Nyonya Y sebagai suami istri, termasuk peredaran bruto dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas Nona V pada Tahun Pajak 2026 sebesar Rp5,5 miliar.
(dhz/sfr)