AS Ancam Getok RI Tarif Tambahan 10 Persen Buntut Dugaan Kerja Paksa

CNN Indonesia
Rabu, 03 Jun 2026 18:23 WIB
Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021.
Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengusulkan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap sejumlah produk impor dari Indonesia. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengusulkan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap sejumlah produk impor dari Indonesia.

Kebijakan itu diambil setelah Washington menilai Indonesia dan sejumlah mitra dagang lainnya gagal mencegah perdagangan barang yang diduga diproduksi menggunakan kerja paksa.

Mengutip Reuters, Rabu (3/6), Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada Selasa (2/6), waktu setempat mengumumkan usulan pengenaan bea masuk tambahan sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap impor dari 60 negara dan kawasan ekonomi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia masuk dalam kelompok negara yang diusulkan dikenai tarif tambahan 10 persen bersama Kanada, Uni Eropa, Meksiko, Malaysia, Pakistan, Bangladesh, Kamboja, Taiwan, Inggris, dan sejumlah negara lainnya.

Menurut USTR, keputusan tersebut merupakan hasil investigasi berdasarkan Section 301 terkait praktik perdagangan yang dianggap tidak adil karena dinilai tidak cukup efektif membendung masuknya barang hasil kerja paksa ke rantai perdagangan global.

"Kegagalan mitra dagang utama kami dalam mengatasi impor barang yang dibuat dengan kerja paksa tidak dapat diterima. Hal ini menciptakan situasi di mana pekerja Amerika dipaksa bersaing secara global di lapangan yang tidak setara," kata Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer dalam pernyataannya.

Sementara itu, sebanyak 45 negara lain dalam investigasi yang sama diusulkan menghadapi tarif tambahan yang lebih tinggi, yakni 12,5 persen.

Langkah terbaru ini menjadi bagian dari upaya pemerintahan Presiden Donald Trump membangun kembali instrumen tarif darurat setelah kebijakan sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS pada Februari lalu.

USTR menyebut tarif baru tersebut akan menjadi pelengkap tarif sementara sebesar 10 persen yang diberlakukan sejak 20 Februari dan akan berakhir pada 24 Juli mendatang.

Meski demikian, tidak semua produk akan terkena dampak kebijakan tersebut.

Lebih lanjut, USTR mengusulkan pengecualian untuk sejumlah komoditas strategis seperti energi, logam tanah jarang, beberapa jenis logam lainnya, daging sapi, kopi, buah dan sayuran tertentu, produk farmasi, bahan kimia organik, serta suku cadang pesawat terbang.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/sfr) Add as a preferred
source on Google