China Disebut Tunda Impor Batu Bara, Ini Kata ESDM

CNN Indonesia
Jumat, 05 Jun 2026 11:07 WIB
Sejumlah perusahaan pertambangan China dikabarkan menunda impor batu bara untuk periode Juni 2026. (Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah perusahaan pertambangan China dikabarkan menunda impor batu bara untuk periode Juni 2026. Hal ini dikarenakan kabar pemindahan ekspor satu pintu melalui BUMN.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan belum mengetahui rencana itu secara detail. Ia menyebutkan baru mendengar kabar tersebut dari pemberitaan di media.

"Saya kalau sampai sekarang, yang terkait dengan China itu, sampai sekarang belum dapat informasi yang clear betul," ujar Tri ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI, Kamis (4/6).

Menurut Tri, ia belum menerima laporan penundaan dari Asosiasi Transportasi dan Distribusi Batu Bara China (CCTD). Oleh sebab itu, ia akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Perusahaan mana yang di-cancel oleh China, terus berapa kuantitinya, dan lain-lain. Saya belum dapat informasi," jelasnya.

Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) menilai rencana tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui satu pintu, perlu proses yang transparan dan cepat.

Langkah tersebut dinilai sangat penting dan jangan sampai ada kekosongan agar pasar batubara Indonesia di tingkat dunia tidak terganggu dan terisi oleh negara lain, mengingat konsumen dari berbagai negara juga sangat membutuhkan on time delivery, terjaganya standard kualitas produksi dan komitmen produsen.

"Ketidakpastian akan faktor-faktor tersebut akan membuat para customer mengalihkan pasokan ke negara lain," ujar Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti melalui keterangan resmi.

Di sisi lain, IMA menekankan dalam pengelolaan ekspor batubara dan mineral penting untuk menerapkan transparansai dan efisiensi, terutama dalam menghadapi dugaan praktik transfer pricing yang berujung pada under invoicing pada ekspor komoditas.

IMA meyakini bahwa sistem pelaporan dan pengawasan terintegrasi yang diterapkan oleh Kementerian ESDM selama dekade terakhir telah berjalan dengan baik dalam mencegah praktik under invoicing.

Penerapan harga acuan batubara dan mineral yang solid, disertai pengawasan ekspor oleh surveyor pemerintah dan bea cukai, merupakan langkah penting dalam menjaga integritas pasar batu bara.

"Dengan adanya mekanisme pengawasan digital yang terintegrasi dan melibatkan berbagai instansi di yakini sudah berjalan baik. Oleh karena itu, langkah-langkah penegakan hukum yang tegas diperlukan jika didapati pelanggaran, guna menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan," pungkas Sari.

(ldy/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK