Pemprov DKI Beri Diskon PBB 7,5% dan Hapus Denda Tunggakan

Bapenda DKI Jakarta | CNN Indonesia
Jumat, 05 Jun 2026 10:26 WIB
Ilustrasi. (Foto: iStockphoto/Chainarong Prasertthai)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif berupa potongan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 7,5 persen untuk tahun pajak 2026. Keringanan ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan, potongan tersebut diberikan secara otomatis saat pembayaran dilakukan. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan ataupun mengurus administrasi tambahan untuk memperoleh insentif tersebut.

Bapenda juga mengingatkan masyarakat bahwa nilai yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bisa berbeda dengan nominal tagihan yang muncul saat proses pembayaran. Perbedaan ini terjadi karena potongan 7,5% diterapkan secara otomatis pada sistem pembayaran.

Pada sejumlah kanal pembayaran, informasi mengenai potongan tersebut tidak selalu ditampilkan secara terpisah.

Karena itu, apabila nominal tagihan yang muncul lebih rendah dibandingkan nilai yang tercantum dalam SPPT, wajib pajak tidak perlu khawatir. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa insentif telah diterapkan dalam sistem pembayaran.

Kebijakan ini dihadirkan sebagai upaya memberikan keringanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Selain memperoleh potongan pembayaran, wajib pajak juga dapat menghindari penumpukan kewajiban pajak dengan melunasi PBB-P2 lebih awal.

Tak hanya memberikan diskon 7,5% untuk PBB-P2 tahun pajak 2026, Pemprov DKI Jakarta juga menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun sebelumnya.

Program ini berlaku untuk pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025, termasuk pembayaran dengan skema angsuran.

Melalui pembebasan sanksi administratif tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya tanpa dikenakan denda keterlambatan. Periode pembebasan sanksi administratif berlangsung mulai 1 April hingga 31 Desember 2026.

Kedua insentif ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan lebih ringan. Wajib pajak yang membayar lebih awal dapat memperoleh manfaat potongan, sekaligus menghindari penumpukan kewajiban pajak di kemudian hari.

Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pendanaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik, mulai dari peningkatan infrastruktur, fasilitas umum, layanan pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan pembangunan kota lainnya.

Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan periode insentif PBB-P2 yang masih berlangsung. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat tidak hanya mendapatkan keringanan, tetapi juga ikut berperan dalam mendukung terwujudnya Jakarta yang lebih nyaman, aman, inklusif, dan maju.

(ory)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK