Tito Bakal Pelototi Anggaran Pemda Ngeluh Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal meneliti secara rinci kondisi keuangan pemerintah daerah yang mengaku tidak mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Tito, Kemendagri menerima banyak laporan dari daerah yang menyampaikan keterbatasan anggaran untuk memenuhi kewajiban pembayaran PPPK.
Namun, pemerintah pusat tidak serta-merta menerima klaim tersebut tanpa melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap struktur anggaran masing-masing daerah.
"Kami banyak terima keluhan seperti itu, menyampaikan bahwa tidak mampu bayar PPPK dari keuangan yang ada. Namun, kita membuat pendampingan, pendampingan kita tidak terima begitu saja informasinya. Kita melihat detail postur anggarannya," kata Tito dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6).
Lihat Juga : |
Dari hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagian besar daerah yang mengaku kesulitan ternyata masih memiliki ruang fiskal untuk membayar PPPK. Persoalannya, masih terdapat sejumlah pos belanja yang dinilai tidak efisien.
"Kita melihat detail postur anggarannya dan selagi melihat postur anggarnya, ternyata banyak daerah yang mampu," imbuhnya.
Tito menjelaskan tim Kemendagri menemukan sejumlah pengeluaran yang dapat ditekan agar anggaran daerah lebih optimal. Beberapa di antaranya berasal dari belanja operasional dan kegiatan yang tidak mendukung pelayanan publik secara langsung, misalnya perjalanan dinas dan seremonial.
"Dalam pendampingan, ternyata mempunyai banyak anggaran-anggaran yang terjadi tidak efisien dan kemudian belanja untuk operasional pegawainya. Jadi hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan," ujarnya.
Untuk itu, Kemendagri meminta pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran dan memangkas belanja yang tidak mendesak sebelum menyatakan tidak mampu membayar PPPK.
Tito mengingatkan pihaknya telah menerbitkan surat edaran sejak Desember 2025 yang memuat berbagai langkah efisiensi anggaran daerah. Dalam surat tersebut, pemerintah daerah diminta lebih selektif dalam penggunaan anggaran, termasuk membatasi perjalanan dinas dan kegiatan seremonial yang tidak diperlukan.
"Saya sudah mengeluarkan surat edaran pada Desember 2025 tentang hal-hal yang perlu dipelototi. Mulai dari soal perjalanan dinas, kemudian kegiatan seremoni yang tidak perlu," jelasnya.
Meski demikian, Tito menilai tidak semua kepala daerah memahami secara menyeluruh arahan tersebut. Menurutnya, ada daerah yang mengambil kesimpulan mengenai kondisi keuangan hanya berdasarkan laporan dari bawah tanpa melakukan pengecekan langsung.
"Kadang-kadang ada pimpinan daerah hanya mendengar beberapa laporan tanpa memimpin langsung dan kemudian langsung ambil kesimpulan sendiri berdasarkan masukan dari bawah yang belum tentu itu benar," katanya.
Saat ini Kemendagri terus melakukan pendampingan secara rutin kepada daerah-daerah yang dinilai berpotensi mengalami kesulitan fiskal. Pendampingan dilakukan setiap pekan untuk memastikan pemerintah daerah mampu memenuhi kewajiban pembayaran PPPK sekaligus menjaga kesehatan anggaran daerah.
"Tapi kami melakukan pendampingan tiap minggu semua daerah yang kami anggap itu akan sulit, artinya perlu dibantu," ujarnya.
Berdasarkan laporan yang diterima, Tito mengungkapkan 39 pemda tak mampu untuk membayar gaji PPPK. Hal ini lantaran porsi belanja pegawai di atas 50 persen.
Menurut Tito, puluhan daerah tersebut perlu dibantu menggunakan penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang ada di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD," ujarnya.
(ldy/sfr)