Tarif Terancam Naik hingga 18 Persen, RI Lobi AS Beri Pengecualian
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memproyeksikan Indonesia bakal dikenakan tarif dagang oleh Amerika Serikat (AS) hingga 18 persen. Namun, pemerintah akan bernegosiasi agar sejumlah komoditas bisa dikecualikan terhadap tarif tersebut.
Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan posisi Indonesia cukup menguntungkan berdasarkan laporan awal.
Ia menyebut Indonesia sendiri masuk ke dalam kelompok prioritas (good group) dari 60 negara yang termasuk daftar investigasi dagang section 301 oleh Gedung Putih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 60 negara yang diinvestigasi, itu 6 masuk dianggap sudah comply dengan masalah forced labor dengan excess capacity. Nah, prosesnya ini kita kan diminta untuk memberikan, merespons dari laporan kemarin, kemudian sampai tanggal 24 Juli," ujar Susiwijono saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (8/6).
Indonesia saat ini dikenakan tarif sementara sebesar 10 persen hingga 24 Juli 2026 dan setelahnya tarif baru akan diberlakukan secara bertahap.
Susiwijono menjelaskan tarif yang diusulkan United States Trade Representative (USTR) terhadap produk asal Indonesia terkait investigasi isu kerja paksa (forced labor) bukanlah tarif final.
"Di report kemarin kan yang masuk di good group itu sekitar 10 persen. Mungkin yang 54 negara yang lain yang dianggap belum comply itu kan (tarif) 12,5 persen, tapi kan belum keputusan. Nanti kalau sudah inkrah keputusan baru akan menggantikan di per 24 Juli," jelasnya.
Kemudian, Susiwijono mengatakan pemerintah tengah berupaya untuk membebaskan tarif dagang AS tersebut terhadap sejumlah komoditas, seperti furnitur, alas kaki, dan tekstil.
Ia juga menyebut komoditas seperti kopi dan kelapa sawit telah masuk dalam daftar pengecualian.
"Kita juga mengusahakan beberapa kelompok komoditas yang lain untuk dikecualikan. Nah itu yang sedang nanti akan dinegokan. Kan yang sudah masuk di exemption kan, mulai yang sawit, kopi dan kawan-kawan sudah. Kemudian tekstil, kemudian yang tambah-tambahan alas kaki, furnitur segala dan beberapa 18 kelompok produk nanti masih akan didiskusikan lagi," ujar Susiwijono.
Pemerintah menilai pentingnya untuk menyelamatkan komoditas yang berkontribusi terhadap porsi ekspor Indonesia. Ia menyebut kini Indonesia melalui gabungan tim dari beberapa kementerian terus berdiplomasi dengan AS.
"Justru yang lebih penting selain yang secara umum berlaku katakan nanti dapat 18 persen dan sebagainya, kita lebih penting juga memperjuangkan yang barang-barang yang real kita ekspor supaya dapat pengecualian, karena kalau itu kan akan lebih bernilai betul untuk ekspor kita," ujarnya.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebelumnya menyampaikan USTR membuka opsi untuk mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif atau product exclusions yang diajukan oleh Indonesia di bawah investigasi pasal 301.
Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat bertemu Pimpinan USTR Ambassador Jamieson Greer di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) OECD 2026 di Paris.
Airlangga mengatakan bahwa Indonesia mendapatkan pengakuan positif atas komitmen melakukan penegakan hukum ketenagakerjaan. Hal tersebut terkait dengan penuntasan isu kerja paksa atau forced labour dan larangan impor produk yang terindikasi kerja paksa dari USTR.
"Sebagai bentuk nyata dari pengakuan tersebut, Kantor USTR berencana untuk mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif yang diajukan oleh Indonesia di bawah investigasi pasal 301," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6) lalu.
(fln/sfr) Add
as a preferred source on Google