Permendag Baru E-Commerce Terbit, Ini 10 Poin Pentingnya

CNN Indonesia
Rabu, 10 Jun 2026 07:15 WIB
Ilustrasi belanja online festival 10:10, Jakarta (10/10). (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Pembatasan Social Commerce hingga Perlindungan Konsumen. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)

6. Social commerce tetap dibatasi

Pemerintah kembali menegaskan pembatasan terhadap platform media sosial yang memiliki fitur perdagangan.

Dalam aturan baru, penyelenggara social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran secara langsung di dalam platformnya. Selain itu, marketplace dan social commerce juga dilarang bertindak sebagai produsen barang.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga fungsi platform tetap sebagai perantara perdagangan dan mencegah praktik persaingan usaha yang dinilai tidak sehat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

7. Platform wajib cegah perang harga yang merusak pasar

Permendag 19/2026 memberi tanggung jawab lebih besar kepada platform untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.

Marketplace diwajibkan mengawasi dan mencegah praktik manipulasi harga, termasuk penjualan di bawah biaya produksi secara konsisten, subsidi harga yang dinilai tidak wajar, maupun diskon berkepanjangan yang berpotensi mendistorsi pasar.

Jika ditemukan dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat, platform wajib berkoordinasi dengan otoritas terkait paling lambat tiga hari kerja sejak laporan diterima.

8. Label official store harus bisa dibuktikan

Aturan baru juga mengatur penggunaan label seperti official store, authorized store, flagship store, mall, hingga star seller.

Marketplace wajib memastikan label tersebut diberikan berdasarkan dokumen atau informasi yang dapat membuktikan hubungan resmi antara penjual dengan pemilik merek, distributor, atau agen resmi.

Platform juga bertanggung jawab memastikan label yang ditampilkan tidak menyesatkan konsumen.

9. AI boleh digunakan, tetapi harus diberi tanda

Untuk pertama kalinya, aturan PMSE secara khusus mengatur penggunaan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).

Pelaku usaha yang menggunakan AI dalam pembuatan konten, rekomendasi produk, promosi, maupun layanan wajib memberi informasi atau label kepada konsumen bahwa konten tersebut dihasilkan dengan bantuan AI.

Selain itu, platform harus memastikan informasi yang dihasilkan AI akurat, dapat dipertanggungjawabkan, menyediakan mekanisme pengaduan, serta tetap melindungi data pribadi dan hak konsumen.

"Menginformasikan dan/atau memberikan label agar konsumen mengetahui" bahwa produk atau promosi dibuat menggunakan AI menjadi salah satu kewajiban yang diatur dalam beleid tersebut.

10. Perlindungan konsumen diperkuat

Platform digital diwajibkan menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses baik bagi konsumen maupun seller.

Layanan tersebut harus memiliki kanal komunikasi yang aktif, waktu respons yang jelas, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang terdokumentasi.

Tak hanya itu, platform juga wajib menampilkan informasi kontak layanan pengaduan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag agar masyarakat lebih mudah menyampaikan keluhan.

[Gambas:Youtube]

(del/pta) Add as a preferred
source on Google

HALAMAN:
1 2