Kemendag Terbitkan Tiga Aturan Ekspor Guna Tindak Lanjuti PP 24/2026

Kemendag | CNN Indonesia
Kamis, 11 Jun 2026 16:33 WIB
Ilustrasi Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memperkuat tata kelola ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam strategis sebagai bagian dari upaya meningkatkan nilai tambah dan daya saing industri nasional. Langkah tersebut ditandai dengan terbitnya tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi.

Ketiga regulasi tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2026, yakni Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Kelapa Sawit, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis yang mengatur pelaksanaan ekspor ketiga komoditas oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor, dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa ketiga aturan ini dirancang untuk memastikan pengelolaan ekspor berjalan lebih tertib dan akuntabel. Pemanfaatan sumber daya alam nasional diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal bagi negara.

"Kemendag menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor untuk memastikan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN Ekspor berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, kamis (11/6).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap. Pendekatan ini memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha selama masa transisi berlangsung.

"Melalui kebijakan ini, pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA strategis, mengoptimalkan manfaat ekonomi bagi negara, memastikan kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi, serta mendukung hilirisasi dan stabilitas ekonomi nasional," kata dia.

Lebih lanjut dirinya memaparkan, implementasi kebijakan ini diberlakukan secara bertahap untuk menjaga kelancaran transisi dan memberi ruang penyesuaian bagi pemangku kepentingan.

Pada Tahap I, yang berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026, ekspor masih dapat dilakukan melalui perizinan yang telah diterbitkan sebelumnya. Namun, pelaku usaha diwajibkan menyampaikan laporan dan dokumen ekspor kepada BUMN Ekspor, dan pemerintah akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama.

Memasuki Tahap II, paling lambat 1 Januari 2027, seluruh ekspor komoditas strategis hanya boleh dilakukan oleh BUMN Ekspor. Seluruh proses mulai dari pra-kepabeanan (pre-clearance), kepabeanan (customs clearance), hingga pasca-kepabeanan (post-clearance) akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Untuk batu bara, cakupan regulasi meliputi antrasit, batu bara termal, lignit, dan gambut dalam kode HS 2701 hingga HS 2703. Selama Tahap I, ekspor tetap menggunakan mekanisme Eksportir Terdaftar (ET) dan Laporan Surveyor (LS) atas nama pelaku usaha, dengan perizinan ET yang tetap berlaku hingga 31 Desember 2026.

Pengaturan kelapa sawit mencakup komoditas yang sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor 26 Tahun 2024 beserta perubahannya. Kewajiban pemenuhan pasar domestik melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita tetap dipertahankan, termasuk distribusi hingga lini ke-2 dan alokasi kepada BUMN Pangan.

Sementara untuk paduan besi, regulasi mencakup 15 pos tarif 8 digit turunan HS 7202 yang terbagi dalam tiga kelompok, yakni barang yang dilarang diekspor, barang yang wajib disertai Laporan Surveyor, dan barang yang dapat diekspor tanpa Laporan Surveyor.

Dengan berlakunya ketiga Permendag baru ini, ketentuan ekspor batu bara dan paduan besi dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2023 beserta perubahannya resmi dicabut. Ketentuan ekspor kelapa sawit dalam Permendag Nomor 26 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 2 Tahun 2025 juga dinyatakan tidak berlaku.

Tommy menegaskan, penguatan tata kelola ekspor SDA strategis merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan sumber daya alam Indonesia dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan nasional.

"Pemerintah ingin memastikan bahwa pengelolaan ekspor komoditas strategis tidak hanya berorientasi pada peningkatan ekspor, tetapi juga mampu mendorong hilirisasi, menjaga pasokan dalam negeri, meningkatkan nilai tambah, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional," pungkasnya.

(rir) Add as a preferred
source on Google