Danantara Tegaskan Peran DSI Awasi Ekspor Sawit-Batu Bara: Bukan Calo

CNN Indonesia
Sabtu, 13 Jun 2026 05:45 WIB
Dony mengatakan PT DSI justru dibentuk untuk memperkuat pengawasan ekspor dan mencegah praktik perdagangan culas yang selama ini merugikan negara. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria membantah anggapan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (Persero) atau DSI akan mengambil alih aktivitas ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) dari pelaku usaha.

Menurut Dony, DSI justru dibentuk untuk memperkuat pengawasan ekspor dan mencegah praktik-praktik yang selama ini merugikan negara, seperti transfer pricing dan under invoicing.

Ia menegaskan DSI tidak akan berperan sebagai perantara atau 'calo' ekspor yang membeli komoditas dari perusahaan lalu menjualnya kembali ke pasar internasional.

"Kita hanya memastikan, tujuan kita sebenarnya 'eh, lu jualnya dengan harga yang bener dong', tujuan kita kan itu sebenarnya. Bukan mengambil barang mereka dan menjadi calo yang kemudian menjual," kata Dony dalam siniar Podcast Kaleng-Kaleng, dikutip Kamis (11/6).

Dony menjelaskan pemerintah membentuk DSI setelah melihat masih adanya praktik transfer pricing dan under invoicing dalam kegiatan ekspor SDA.

Menurutnya, pemerintah tidak ingin praktik tersebut terus berlangsung karena dapat mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya diterima negara dan masyarakat dari ekspor komoditas strategis.

"Yang penting tujuannya adalah bahwa tidak boleh terjadi transfer pricing, tidak boleh terjadi under invoicing. Lalu bagaimana pemerintah me-monitor ini? Dibentuklah DSI," jelasnya.

Dony mengatakan pengawasan terhadap potensi transfer pricing dan under invoicing akan menjadi fokus utama DSI selama masa transisi kebijakan ekspor SDA satu pintu yang berlangsung pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026.

Pada periode tersebut, eksportir tetap dapat menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa. Namun, seluruh aktivitas ekspor wajib dilaporkan kepada DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Ia juga meminta pelaku usaha tidak khawatir terhadap implementasi kebijakan tersebut. Pasalnya, pemerintah tetap menghormati kontrak-kontrak ekspor yang sudah berjalan dan akan melakukan evaluasi setelah tiga bulan pelaksanaan.

Dony menegaskan pemerintah tidak memiliki tujuan untuk mengganggu aktivitas bisnis maupun perdagangan komoditas yang selama ini berjalan. Sebaliknya, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam.

"Jadi nggak usah khawatir. Tidak ada keinginan pemerintah untuk menghancurkan sistem pendapatan kita. Justru kita ingin pendapatan kita jadi lebih besar. Dan apa impact-nya untuk para pemegang di bursa? Dengan kita kontrol, seharusnya teman-teman di bursa menjadi lebih confidence lagi," pungkasnya.

(ldy/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK