Purbaya Kenakan Bea Masuk Antidumping Karton Impor dari Negara Ini
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor produk kertas karton dupleks asal Korea Selatan, Malaysia, dan Taiwan setelah ditemukan praktik dumping yang merugikan industri dalam negeri.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 25 Juni 2026 dan akan diterapkan selama lima tahun hingga 2031.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menyebut keputusan diambil berdasarkan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia (KADI) yang menemukan adanya praktik dumping pada produk kertas karton dupleks dari ketiga negara tersebut.
"Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk kertas karton dupleks yang berasal dari Republik Korea, Malaysia dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri," demikian bunyi pertimbangan PMK Nomor 40 Tahun 2026 dikutip pada Senin (15/6).
Bea masuk antidumping merupakan pungutan tambahan yang dikenakan terhadap barang impor yang dijual dengan harga lebih rendah dibandingkan nilai wajarnya sehingga menimbulkan kerugian bagi produsen domestik.
Pemerintah menegaskan BMAD tersebut berlaku di luar bea masuk umum atau most favoured nation (MFN) maupun tarif preferensi yang berasal dari perjanjian perdagangan internasional.
Kebijakan ini menyasar impor kertas karton dupleks berupa karton multilapis dengan berat 210 gram hingga 450 gram per meter persegi, yang memiliki permukaan atas dominan berwarna putih dan bagian belakang berwarna abu-abu. Produk tersebut masuk dalam pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90.
Dalam aturan itu, pemerintah juga mewajibkan importir melampirkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) saat menyampaikan pemberitahuan pabean impor. Dokumen tersebut harus memuat informasi tingkat kecemerlangan atau brightness produk.
Pejabat bea dan cukai akan meneliti dokumen tersebut untuk memastikan karakteristik barang yang diimpor.
"Dalam hal importir tidak melampirkan dokumen CoA atau melampirkan dokumen CoA namun tidak mencantumkan tingkat brightness sehingga tidak diketahui tingkat brightness dari kertas karton dupleks, pejabat bea dan cukai melakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui tingkat brightness. Hasil penelitian menjadi dasar bagi pejabat bea dan cukai dalam menentukan pengenaan bea masuk antidumping," demikian bunyi Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).
Pemerintah juga menegaskan ketentuan tersebut berlaku terhadap barang impor yang telah memperoleh nomor pendaftaran pemberitahuan pabean impor atau telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya oleh kantor pabean.
Sementara itu, pemasukan maupun pengeluaran barang dari kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, dan kawasan ekonomi khusus tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(lau/ins)