300 Ribu Warga Terverifikasi Bantuan Bedah Rumah Rp20 Juta
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah senilai Rp20 juta per hunian telah masuk proses verifikasi calon penerima.
Hingga awal Juni 2026, proses verifikasi telah mencapai 300 ribu calon penerima, dari target awal sekitar 400 ribu.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Muhammad Qodari mengatakan percepatan pelaksanaan program bedah rumah Rp20 juta saat ini difokuskan pada proses verifikasi calon penerima bantuan yang ditargetkan selesai seluruhnya pada Juni 2026.
"Saat ini, percepatan difokuskan pada proses verifikasi calon penerima bantuan. Dari target awal sekitar 400.000 unit, proses verifikasi telah mencapai sekitar 300.000 unit dan ditargetkan selesai seluruhnya pada Juni 2026," ucap Qodari di Jakarta, Rabu (17/6) dikutip Antara.
Ia menuturkan per awal Juni 2026 progres program bedah rumah Rp20 juta mencapai 13,51 persen. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menargetkan seluruh pelaksanaan fisik perbaikan rumah tidak layak huni rampung pada Oktober 2026, paling lambat November 2026.
Qodari menjelaskan proses verifikasi diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua bulan, sedangkan pelaksanaan fisik perbaikan rumah memerlukan waktu sekitar tiga bulan.
Untuk besaran bantuan, kata dia, nilai reguler BSPS ditetapkan sebesar Rp20 juta. Angka ini terdiri atas Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.
Khusus wilayah Papua dan Maluku Utara, bantuan bedah rumah sebesar Rp25 juta per unit. Sementara untuk wilayah pegunungan, pulau kecil, serta daerah terluar di Papua dan Maluku Utara, nilai bantuan bedah rumah mencapai Rp40 juta per unit.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,3 triliun dari APBN untuk mendukung BSPS tahun 2026," ucap Qodari.
Ia menambahkan Provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan alokasi dan progres tertinggi, diikuti Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
Adapun penetapan alokasi bantuan dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, antara lain jumlah rumah tidak layak huni (RTLH), jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, ketimpangan, serta variabel kedalaman kemiskinan.
Sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan pengusulan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS bagi masyarakat saat ini dibuka seluas-luasnya.
"Memang kalau kita lihat mekanismenya, itu dimulai dari pengusulan. Pengusulan ini dibuka selebar-lebarnya sekarang," ujar Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/6).
Fitrah menjelaskan kalau dulu hanya anggota DPR, kepala daerah baik provinsi dan kabupaten/kota yang bisa mengusulkan BSPS, tetapi sekarang dibuka seluas-luasnya mulai dari anggota DPR, kepala daerah, tokoh masyarakat, sampai ketua ormas hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).