BGN Setop Insentif Rp6 Juta per Hari ke Dapur MBG saat Libur Sekolah
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan pemberian insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah.
Kebijakan tersebut sejalan dengan penghentian sementara penyaluran MBG pada periode libur dan diperkirakan dapat menghemat anggaran hingga sekitar Rp3 triliun.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional SPPG pada Saat Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026 yang diterbitkan pada Rabu (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sari, surat edaran tersebut diterbitkan untuk mendukung optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, serta standardisasi pelaksanaan program MBG di seluruh Indonesia.
"Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud tadi untuk standardisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya," kata Sari dalam konferensi pers di BGN, Jakarta Pusat, Kamis (18/6).
Ia menjelaskan pemerintah memanfaatkan masa libur sekolah yang berlangsung pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026 untuk melakukan pembenahan dan penataan ulang program MBG, termasuk evaluasi operasional dapur dan sasaran penerima manfaat.
Karena distribusi MBG dihentikan selama periode tersebut, seluruh SPPG yang tidak beroperasi juga tidak akan menerima insentif harian.
"Di dalam SE ini menegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif," ujarnya.
Sari mengatakan langkah itu berpotensi menghasilkan efisiensi anggaran yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan BGN, terdapat 27.820 SPPG yang saat ini beroperasi dan selama ini menerima insentif Rp6 juta per hari.
"Kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 (dapur) dikalikan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar Rp3.004.560.000.000," kata dia.
Selain menghentikan sementara penyaluran MBG, BGN juga tengah menjalankan refocusing atau penajaman sasaran penerima manfaat sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan perbaikan tata kelola program.
Berdasarkan SE 12/2026, penghentian layanan MBG berlaku bagi seluruh kelompok penerima manfaat, baik peserta didik maupun non-peserta didik seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa selama periode hari libur tidak ada pelayanan MBG dan insentif fasilitas SPPG tidak diberikan.
Aturan itu tak hanya berlaku untuk libur sekolah pertengahan tahun, tetapi juga mencakup hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah, serta hari Sabtu dan Minggu.
Meski kegiatan distribusi dihentikan, petugas keamanan SPPG tetap diwajibkan menjalankan tugas selama 24 jam secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Surat edaran itu juga melarang penggunaan seluruh fasilitas SPPG untuk keperluan apa pun selama periode hari libur.
Kebijakan penghentian insentif tersebut berkaitan dengan skema insentif operasional Rp6 juta per hari yang selama ini diberikan kepada setiap dapur MBG.
Insentif itu diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025.
Dalam aturan tersebut, dana diberikan dengan skema availability-based atau berbasis ketersediaan layanan. Artinya, insentif diberikan untuk menjamin kesiapsiagaan dan operasional dapur MBG, bukan berdasarkan jumlah porsi makanan yang disalurkan.
Skema itu belakangan menjadi perhatian pemerintah karena seluruh SPPG menerima insentif yang sama tanpa memperhitungkan jumlah penerima manfaat yang dilayani.
BGN sebelumnya juga telah menyatakan akan mengevaluasi mekanisme tersebut dan membuka kemungkinan penghitungan insentif berdasarkan jumlah penerima manfaat serta kualitas layanan yang diberikan.
Saat masih menjabat kepala BGN, Dadan Hindayana menjelaskan insentif Rp6 juta per hari dirancang sebagai kompensasi bagi mitra yang menanggung investasi pembangunan dapur dan berbagai risiko operasional tanpa menggunakan dana APBN.
as a preferred source on Google