Status Emerging Market RI Dipertahankan MSCI dengan Catatan Perbaikan
Morgan Stanley Capital International (MSCI) mempertahankan status pasar saham Indonesia sebagai negara berkembang (emerging market) dalam laporan Global Market Accessibility Review 2026 yang dirilis Kamis (18/6).
Namun, langkah MSCI tersebut disertai sejumlah catatan perbaikan yang perlu dibenahi pasar keuangan domestik.
Dalam laporan tersebut, MSCI menilai Indonesia masih memiliki sejumlah keunggulan dari sisi keterbukaan pasar sehingga belum diturunkan ke kategori pasar perintis (frontier market), setelah sebelumnya sempat muncul kekhawatiran terkait potensi penurunan status.
Meski demikian, MSCI menyoroti beberapa aspek yang masih memerlukan pembenahan, terutama terkait arus informasi di pasar modal dan liberalisasi pasar valuta asing.
Pada aspek keterbukaan terhadap kepemilikan asing (openness to foreign ownership), Indonesia memperoleh penilaian tertinggi atau "++" untuk persyaratan kualifikasi investor, batas kepemilikan asing (foreign ownership limit/FOL), serta ketersediaan ruang kepemilikan asing (foreign room).
Sementara itu, pada indikator kesetaraan hak investor asing (equal rights to foreign investors), Indonesia hanya memperoleh nilai "+" yang menunjukkan masih terdapat ruang perbaikan.
MSCI juga memberikan penilaian positif terhadap kemudahan arus masuk dan keluar modal. Untuk indikator tingkat pembatasan arus modal (capital flow restriction level), Indonesia mendapat nilai "++".
Namun, pada indikator tingkat liberalisasi pasar valuta asing (foreign exchange market liberalization level), MSCI memberikan nilai "-" karena menilai pasar valas Indonesia masih memiliki sejumlah keterbatasan.
Pada aspek efisiensi kerangka operasional (efficiency of the operational framework), Indonesia memperoleh nilai "++" untuk proses registrasi investor dan pembukaan rekening.
Di sisi lain, pada aspek organisasi pasar (market organization), MSCI memberikan nilai "++" untuk regulasi pasar. Akan tetapi, indikator arus informasi (information flow) mendapat nilai "-" yang menjadi salah satu perhatian utama lembaga tersebut.
Sebelumnya, MSCI menyoroti persoalan transparansi pasar modal Indonesia, termasuk terkait struktur kepemilikan saham dan kualitas informasi yang tersedia bagi investor. Isu tersebut sempat memunculkan kekhawatiran bahwa Indonesia berisiko kehilangan status sebagai negara berkembang.
Untuk infrastruktur pasar (market infrastructure), Indonesia memperoleh nilai "+" pada sistem kliring dan penyelesaian transaksi (clearing and settlement). Sementara layanan kustodian (custody), registrasi dan penyimpanan efek (registry/depository), serta aktivitas perdagangan (trading) mendapatkan nilai tertinggi "++".
MSCI juga memberikan nilai "+" pada aspek transferabilitas saham, transaksi peminjaman saham (stock lending), serta short selling. Adapun ketersediaan instrumen investasi (availability of investment instruments) memperoleh nilai "++".
Sementara itu, untuk stabilitas kerangka kelembagaan (stability of institutional framework), Indonesia mendapat nilai "+" yang menunjukkan masih terdapat ruang untuk penguatan tata kelola dan kepastian regulasi.