Purbaya Akhirnya Bicara soal Kebal Pajak-Pidana Investor Patriot Bond

CNN Indonesia
Selasa, 23 Jun 2026 12:41 WIB
Purbaya menjelaskan perlindungan dalam skema Patriot Bond hanya berlaku pada dana yang ditempatkan di instrumen tersebut dan sumber dananya tak akan ditelusuri. (FOTO:CNN Indonesia/Muhammad Falah Nafis).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Putih Bond tidak akan membuat investor terbebas dari pidana, khususnya berkaitan sektor perpajakan.

Purbaya menjelaskan perlindungan dalam skema Patriot Bond hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan pada instrumen tersebut dan tak akan menelusuri sumber dananya. Sementara, untuk pemeriksaan kewajiban perpajakan terhadap aktivitas usaha milik investor tetap dapat dilakukan.

"Terjemahan yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana gitu aja. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar aja kalau dia melakukan bisnis," ujar Purbaya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6).

Saat ditanya soal risiko pencucian uang, Purbaya menilai pemerintah ingin uang yang berada di luar negeri agar bisa kembali masuk ke Indonesia. Ia mengakui skema tersebut terdapat kerugian, tetapi uang dapat ditarik untuk keperluan pembangunan.

"Daripada uangnya di luar (negeri) terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," terangnya.

Ia pun menyanggah apabila skema pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond disebut sebagai bentuk Tax Amnesty. Purbaya menerangkan Tax Amnesty adalah semua uang yang masuk bebas pajak, sementara skema ini tidak semuanya dibebaskan.

"Pokoknya uang yang masuk ke situ aman lah kira-kira. Tapi kalau dia punya perusahaan segala macam, dia diperiksa biasa, tapi uang yang masuk ke situ aman. Tapi, perusahaannya enggak imun. Jadi, nggak seperti tax amnesty," ungkap Purbaya.

Diketahui, pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi investor yang membeli surat utang yang diterbitkan oleh BPI Danantara dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam UU terbaru tersebut, pemerintah memperbolehkan Danantara menerbitkan utang dan surat utang khusus termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Pembeli surat utang tersebut akan dilindungi dari tuntutan pidana termasuk yang berkaitan dengan sektor perpajakan.

"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan dan dari gugatan secara perdata," tulis Pasal 50A ayat 5 aturan tersebut.

Pemerintah menegaskan data dan informasi pembeli surat utang khusus Danantara tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak ataupun dijadikan bukti hukum di pengadilan.

Hanya saja, investor yang bisa membeli Patriot Bond ataupun Merah Putih Bond adalah yang sudah tidak memiliki piutang perpajakan, termasuk mereka yang telah mengikuti program pengampunan pajak.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat utang khusus akan diatur dalam Peraturan Pemerintah," tulis Pasal 50A ayat 10.

(fln/ins)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK