Purbaya Siap Kaji Ulang Skema Layer Cukai Rokok Lokal Jika Diminta DPR
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan siap untuk mengkaji ulang skema tarif cukai bagi rokok lokal jika diminta DPR RI.
Purbaya mengaku memang belum melaksanakan rapat penetapan skema tarif (layer) cukai rokok lokal dengan DPR hingga saat ini. Sebab, Kemenkeu masih melakukan kajian yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
"Belum, kita belum ke DPR kan? Jadi kalau disuruh kaji, pasti kita kaji. Itu kan kebanyakan besar produsen ilegal," ujar Purbaya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6).
Namun, ia menegaskan layer cukai diperlukan untuk mengakomodir produsen rokok kecil yang selama ini beroperasi secara ilegal agar bisa menjadi produsen rokok legal.
Menurut Purbaya, produsen rokok lokal belum masuk ke sistem cukai Tanah Air sehingga muncul ketidakadilan apalagi kalau langsung memberantas bisnis mereka.
"Walaupun nanti misalnya nggak sempurna. Pasti lebih bagus dari sistem yang sekarang, di mana yang ilegal terlalu banyak beredar. Kalau mau tutup semua ilegal sekarang, tanpa kesempatan mereka untuk menjadi legal," katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI mengusulkan Purbaya untuk mengkaji terlebih dahulu usulan penambahan layer cukai dengan melibatkan partisipasi berbagai pemangku kepentingan untuk mengakomodir produsen rokok ilegal secara matang dan mendalam.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Puteri Anetta Komarudin menegaskan pengkajian ulang terutama karena kebijakan tarif cukai harus dirumuskan secara seimbang antara untuk kepentingan penerimaan negara dan pengendalian konsumsi masyarakat.
"Tidak semata hanya mengejar penerimaan negara, tetapi juga perlu mempertimbangkan dampaknya pada konsumsi, kesehatan, dan keberlangsungan tenaga kerja. Karenanya, usulan ini harus bisa menjaga kesimbangan tersebut," kata Puteri dalam keterangan tertulis, Senin (22/6).
Selain itu, DPR juga menilai usulan ini dapat menambah kompleksitas pengawasan sehingga perlu dipastikan juga kesiapan teknis dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam melakukan pengawas dan penindakan.
"Tentunya, usulan ini harus dirancang dengan hati-hati sehingga dampaknya terhadap pengendalian konsumsi maupun penerimaan negara dapat mencapai titik tengah yang optimal," ujar Puteri.