Syarat Pencairan Saldo JHT di Bawah Rp50 Juta Tidak Kena Pajak

CNN Indonesia
Selasa, 30 Jun 2026 14:42 WIB
Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu memastikan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nominal di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak alias nol persen. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nominal di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak alias 0 persen. Namun, harus memenuhi syarat yang ditetapkan.

Pengenaan tarif pajak 0 persen untuk pencairan JHT di bawah Rp50 juta dan saldo di atas Rp50 juta dikenakan tarif pajak final sebesar 5 persen ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

"Untuk penghasilan sampai dengan Rp50 juta, tarifnya 0 dan persifat final. Di atas 50 juta baru kena 5 persen dan bersifat final," ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya Eddy Triono dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Selasa (30/6).

Namun, relaksasi atau insentif PPh 0 persen ini hanya berlaku dengan syarat yakni dicairkan dalam kurun waktu dua tahun kalender sejak masa pencairan pertama kali di masa pensiun. Apabila lebih, maka akan dikenakan tarif pajak progresif PPh Pasal 21.

"Ini kayak hukuman, Anda nyairin JHT dikasih waktu 2 tahun sejak pensiun, selewat itu fasilitas tidak bermanfaat lagi, tidak berlaku lagi, maka kembali ke pengaturan awal," jelasnya.

Sementara itu, untuk penarikan JHT oleh pekerja saat masih aktif bekerja, mekanisme perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tarif PPh Orang Pribadi yang berlaku.

Hal ini dimaksudkan untuk mendorong peserta JHT agar tidak menarik lebih awal sehingga peserta mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari program JHT.

Saat ini, tarif pajak OP PPh 21 dibagi menjadi 5 lapisan berdasarkan kategori Penghasilan Kena Pajak (PKP). Besarannya 5 persen hingga 35 persen.

Rinciannya:

-Lapisan 1: Rp0-Rp60 juta kena tarif 5 persen
-Lapisan 2: Rp60 juta-Rp250 juta kena tarif 15 persen
-Lapisan 3: Rp250 juta-Rp500 juta kena tarif 25 persen
-Lapisan 4: Rp500 juta-Rp5 miliar kena tarif 30 persen
-Lapisan 5: di atas Rp5 miliar kena tarif 35 persen.

(ldy/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK