LPDB Koperasi: Pengajuan Dana Bergulir Tak Dipungut Biaya Sama Sekali
Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi menegaskan seluruh proses pengajuan pembiayaan dana bergulir tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Lembaga juga menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, penipuan, maupun penyalahgunaan nama LPDB Koperasi.
Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi Deva Rachman mengatakan seluruh tahapan pengajuan pembiayaan, mulai dari penyampaian proposal hingga pencairan dana, dilakukan secara transparan dan profesional.
Dia menambahkan proses itu tanpa biaya administrasi, uang pelicin, komisi, maupun bentuk pungutan lainnya.
"Apabila ada pihak yang mengatasnamakan LPDB Koperasi dan meminta sejumlah uang dengan alasan dapat mempercepat proses atau menjamin pembiayaan disetujui, dipastikan itu adalah modus penipuan dan bukan bagian dari prosedur resmi LPDB Koperasi," ujar Deva pada Selasa (30/6).
Deva menegaskan LPDB Koperasi akan menindak tegas setiap pelanggaran, baik yang dilakukan oleh pihak eksternal maupun oknum internal yang terbukti melakukan pungli, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu, Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto mengatakan integritas dan tata kelola yang baik menjadi prinsip utama dalam menjalankan mandat pemerintah untuk memperkuat ekosistem koperasi nasional.
LPDB Koperasi juga terus memperkuat sistem pengawasan melalui digitalisasi layanan, pengendalian internal, manajemen risiko, audit, serta kanal pengaduan masyarakat.
(asa)