DJP Bidik Pajak Digital Naik Jadi Rp24 T Usai Pajaki Pedagang Online

CNN Indonesia
Rabu, 01 Jul 2026 16:52 WIB
DJP menargetkan penerimaan pajak dari perdagangan digital naik jadi Rp24 triliun per tahun setelah memungut PPh Pasal 22 dari pedagang online. (Foto: CNN Indonesia/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan pajak dari perdagangan digital meningkat hingga Rp24 triliun per tahun setelah pemberlakuan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang online.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital selama lima tahun terakhir terus meningkat, yakni berkisar Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun.

"Potensi kalau kita melihat kinerja total revenue dari para pelaku atau wajib pajak di sektor perdagangan digital itu memang kita melihat ada banyak potensi yang bisa lebih kami amankan untuk pendanaan pembangunan," katanya dalam konferensi pers di kantor DJP, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Dengan diterapkannya mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, DJP berharap penerimaan pajak dari perdagangan digital dapat meningkat hingga 100 persen.

"Nah mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat, kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100 persen lah. Jadi di angka mungkin Rp16 triliun sampai Rp24 triliun setahun," ujar Bimo.

Ia mengatakan proyeksi tersebut telah mempertimbangkan hasil pengujian kepatuhan, perbaikan sistem perpajakan, serta masukan dari pelaku usaha, khususnya UMKM dan marketplace.

Pemungutan pajak dari pedagang oleh marketplace ini merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Melalui aturan tersebut, mekanisme pembayaran pajak berubah dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah. Bimo menegaskan kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru.

"Ini bukan pajak baru, ini penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Sekali lagi dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk," ujar Bimo.

Menurut dia, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan perlakuan yang setara antara pedagang online dan offline, sekaligus memudahkan pedagang memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selain itu, pedagang kecil tetap mendapat perlindungan. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK 37/2025.

Sementara itu, tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Sebagai ilustrasi, apabila seorang pedagang menjual barang senilai Rp2 juta melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar Rp10 ribu.

Pajak sebesar Rp10 ribu tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri, melainkan dapat diperhitungkan dengan kewajiban Pajak Penghasilan pedagang.

Untuk pedagang yang menggunakan skema PPh Final UMKM, PPh Pasal 22 tersebut menjadi bagian dari pelunasan PPh Final.

Untuk pedagang yang menggunakan skema umum, PPh Pasal 22 tersebut menjadi kredit pajak dalam penghitungan SPT Tahunan.

(dhz/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK