Bos DJP Sebut 6 Kategori Pedagang Online Tak Dikenai Pajak Penghasilan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak semua pedagang online otomatis dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 setelah kebijakan pemungutan pajak oleh marketplace berlaku.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan terdapat enam kategori pedagang online yang bebas PPh Pasal 22.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Ada beberapa exemption, pengecualian, untuk pemungutan PPh pasal 22 marketplace tidak dilakukan," katanya dalam konferensi pers di kantor DJP, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Keenam kategori pedagang online yang bebas PPh Pasal 22 yakni pertama, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun yang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.
"Silakan disampaikan surat pernyataan ke marketplace, maka marketplace tidak akan melakukan pemungutan," ujar Bimo.
Kedua, penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan.
"Jadi untuk penjualan jasa pengiriman ekspedisi sekali lagi oleh Wajib Pajak orang pribadi di dalam negeri sebagai mitra dari perusahaan aplikasi berbasis teknologi itu dikecualikan," ujar Bimo.
Ketiga, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang dalam negeri yang telah menyampaikan surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
Keempat, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace juga tidak berlaku untuk penjualan pulsa dan kartu perdana. Kelima, transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata dan sejenisnya dalam ketentuan tertentu.
Keenam, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
"Pesannya, tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut," ujar Bimo.
Per 1 Juli 2026 DJP menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online. Keempat platform adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Bimo menjelaskan penarikan pajak dari para pedagang online oleh marketplace mulai dilakukan pada 1 Agustus 2026. Dalam periode satu bulan masa transisi sejak 1 Juli, Shopee dan tiga platform lainnya melakukan sosialisasi, melakukan penyesuaian sistem terkait pungutan pajak pedagang online tersebut.
"Pak Menteri Keuangan yang juga sudah disampaikan arahan kepada kami memang untuk melaksanakan pemungutan daripada PPh Pasal 22 melalui marketplace. Kita tunjuk 1 Juli empat marketplace, kemudian akan dilakukan (pungutan) mulai 1 Agustus," kata Bimo.
(dhz/pta)