Kemendag Minta PLN Penuhi Hak Konsumen yang Terdampak Mati Lampu
Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta PLN sebagai pelaku usaha untuk memenuhi hak konsumen berupa layanan ketenagalistrikan yang terdampak akibat mati lampu bergilir beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menegaskan pelaku usaha wajib memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Moga menyebut kewajiban itu di antaranya memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur atas barang dan/atau jasa yang diperdagangkan kepada pelanggan. Pelaku usaha juga wajib menindaklanjuti pengaduan konsumen secara tepat dan bertanggung jawab.
"Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen atas layanan ketenagalistrikan dan memperoleh penjelasan mengenai penyebab, dampak, dan langkah penanganan yang dilakukan oleh PLN terkait gangguan pasokan listrik yang berdampak pada aktivitas konsumen," jelas Moga dalam keterangan resmi tertulis, Rabu (1/7).
Berdasarkan hasil koordinasi Kemendag dengan PLN, pemadaman meluas di Pulau Sumatra yang terjadi pada 22-24 Mei 2026 diindikasikan terjadi akibat putusnya jalur transmisi.
Kemudian, berdasarkan hasil identifikasi dan investigasi awal yang telah dilakukan Bareskrim Polri, gangguan disebabkan faktor teknis dan cuaca ekstrem yang menyebabkan putusnya kabel transmisi.
Sementara itu, pemadaman bergilir di sejumlah wilayah Pulau Jawa disebabkan dua pembangkit Independent Power Producer yang mengalami gangguan teknis dan terpaksa keluar dari sistem kelistrikan di Pulau Jawa.
"Pada 21 Juni 2026, pemadaman bergilir berhasil diminimalisasi. Selain pemulihan pembangkit, kondisi sistem kelistrikan di Pulau Jawa juga terus membaik seiring dengan terjaganya pasokan energi primer yang dibutuhkan pembangkit," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag Immanuel Tarigan Sibero menekankan komitmennya untuk terus melakukan koordinasi dengan pihak PLN terkait perkembangan penanganan gangguan pasokan listrik.
Hal tersebut seiring untuk memastikan pemenuhan hak-hak konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemendag juga menyediakan berbagai kanal pengaduan yang dapat diakses masyarakat untuk memperkuat perlindungan konsumen.
"Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan instan WhatsApp di nomor 0853-1111-1010, surat elektronik ke pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, serta melalui layanan telepon di (021) 3441839. Berbagai saluran ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan yang cepat, responsif, dan mudah dijangkau," kata Immanuel.
PLN telah melakukan berbagai langkah percepatan pemulihan (quick response and recovery action) yang telah dilakukan, antara lain pembentukan Posko Siaga Pusat yang beroperasi 24 jam dan pelaksanaan check point pemulihan secara berkala dengan unit-unit daerah.
BUMN itu juga mengoptimalisasi komunikasi langsung kepada pemangku kepentingan dan pelanggan, termasuk melalui berbagai kanal seperti media daring dan sosial, serta memobilisasi genset ke lokasi-lokasi prioritas untuk kepentingan umum, seperti rumah sakit dan kantor pemerintah.
Terkait kompensasi kepada konsumen, pembayaran kompensasi masih menunggu hasil akhir investigasi Bareskrim Polri. Adapun ketentuan kompensasi mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Bentuk kompensasi yang dapat diberikan berupa pengurangan tagihan listrik (pascabayar) atau pemberian token listrik (prabayar) yang diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token listrik pada bulan berikutnya.
Masyarakat yang terdampak pemadaman listrik dapat menyampaikan laporan atau mendapatkan informasi terkait penanganan gangguan kelistrikan dengan menghubungi pusat panggilan (contact center) PLN melalui nomor telepon 123 atau aplikasi PLN Mobile serta media sosial resmi PLN.
(fln/pta)