Pedagang Online Jualan di Banyak Marketplace Tak Kena Pajak Berganda

CNN Indonesia
Kamis, 02 Jul 2026 13:51 WIB
. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Febria Adha L).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan penjual online yang berjualan di lebih dari satu lokapasar (marketplace) tak akan terkena pajak berganda Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Nantinya, pedagang online tidak akan membayar pajak dua kali dengan berjalannya peraturan ini.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal menjelaskan apabila seorang pedagang berjualan di lebih dari satu marketplace, seluruh penghasilan akan digabungkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Itulah kemudian yang menjadi keistimewaan daripada sistem ini. Ketika di satu platform nanti dia dipungut PPh-nya 0,5 persen, maka kemudian tentu kewajibannya dia nanti akan menggunggungkan (menjumlahkan) penghasilannya di dalam SPT Tahunan," ujar Yon dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Apabila total omzet pedagang setelah digabungkan masih memenuhi ketentuan PPh final UMKM, maka seluruh penghasilan tersebut tetap dikenakan skema pajak final.

"Kalau dalam konteks nanti dia itu penghasilannya masih masuk dalam kerangka final, maka ini masuk di dalam, penghasilannya itu menjadi bagian dari PPh final," ujar Yon.

Sementara itu, apabila setelah seluruh penghasilan dari berbagai marketplace dijumlahkan ternyata omzetnya melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, pajak yang telah dipungut oleh masing-masing platform tidak akan hilang.

Yon mengatakan seluruh PPh yang telah dipotong marketplace akan menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan.

"Kalau nanti kemudian ternyata penghasilannya itu setelah digunggung semua penghasilannya itu menjadi lebih dari Rp4,8 miliar, tentu yang sudah dipotong di dalam empat platform tadi akan menjadi kredit pajak dalam SPT tahunannya," ujar Yon.

Ada empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Keempat marketplace tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan penunjukan keempat marketplace tersebut berlaku pada 1 Juli 2026.

Sementara itu, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace akan mulai dilakukan pada 1 Agustus 2026. Selama sebulan, marketplace diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian.

Ia mengatakan DJP masih membuka peluang untuk menunjuk marketplace lain sebagai pemungut pajak apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Menurut dia, kriteria tersebut meliputi kesiapan sistem, skala transaksi, serta kapasitas administrasi.

"Ini akan kami tunjuk sebagai marketplace berikutnya," ujar Bimo.

Pemungutan pajak dari pedagang oleh marketplace ini merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Lebih lanjut, PMK 37/2025 mengatur perubahan mekanisme pelunasan pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.

(dhz/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK