DPR Tetapkan Kusfiardi Jadi Anggota Badan Supervisi OJK

CNN Indonesia
Kamis, 02 Jul 2026 16:37 WIB
Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan V DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 resmi menetapkan Kusfiardi sebagai Anggota Badan Supervisi OJK yang baru. (Tangkapan layar web dpr.go.id).
Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan V DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 resmi menetapkan Kusfiardi sebagai Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) yang baru.

Kusfiardi dilantik menggantikan Hermawan Bekti Sasongko yang mengundurkan diri pada 8 April 2026 lalu.

"Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada calon anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan, BS OJK. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, bertanggung jawab, dan tetap amanah," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (2/7).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro menegaskan penetapan Kusfiardi sebagai pengganti Hermawan telah dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait tata cara penetapan anggota BS OJK pengganti.

"Komisi XI DPR RI telah menerima surat dari Ketua BS OJK Nomor 21 Tahun 2026 pada tanggal 8 April 2026 perihal penyampaian surat pengunduran diri saudara Hermawan Bekti Sasongko selaku anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan," ungkap Fauzi.

Fauzi menambahkan Komisi XI DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 59 calon anggota Badan Supervisi OJK pada 25 Juni 2026.

Uji kelayakan yang dibagi ke dalam tiga panel tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 19 Mei 2026. Rapat tersebut menugaskan Komisi XI membahas proses seleksi calon anggota Badan Supervisi OJK.

Ia menjelaskan dalam rapat internal Komisi XI menetapkan Kusfiardi sebagai anggota baru BS OJK usai fit and proper test dilakukan. Kusfiardi akan menjabat mengikuti sisa masa jabatan pejabat sebelumnya hingga 2028.

"Rapat internal Komisi XI DPR RI pada tanggal 25 Juni 2026 telah memutuskan secara musyawarah untuk mufakat dan menyetujui saudara Kusfiardi, S.E., M.M. sebagai calon anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan, terpilih untuk sisa masa jabatan anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan periode 2023-2028," ujar Fauzi

Komisi XI berharap terpilihnya Kusfiardi sebagai pengganti Hermawan dapat semakin memperkuat peran BS OJK dalam mendukung DPR melaksanakan fungsi pengawasan terhadap OJK pada bidang tertentu.

Selain itu, Kusfiardi diharapkan dapat turut mendorong peningkatan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, serta kredibilitas kelembagaan OJK.

(fln/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK