BPS Tegaskan Sensus Ekonomi Bukan Pendataan untuk Penarikan Pajak
Hingga kini, masih kerap terdengar anggapan bahwa data yang dikumpulkan melalui Sensus Ekonomi digunakan untuk penarikan pajak. Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan, Sensus Ekonomi memiliki tujuan berbeda.
Dalam 10 tahun, banyak hal terjadi dalam perekonomian negara, dan data administrasi tidak cukup untuk memotret seluruh perubahan. Untuk itu, pemerintah mengadakan Sensus Ekonomi yang kemudian digunakan sebagai dasar pembuatan keputusan dan kebijakan yang berdampak kepada masyarakat.
Sensus Ekonomi diadakan untuk menghasilkan statistik resmi yang menggambarkan kondisi perekonomian Indonesia secara menyeluruh. Data yang dikumpulkan akan diolah menjadi statistik agregat yang memberikan informasi mengenai struktur usaha, kapasitas ekonomi rumah tangga, potensi ekonomi wilayah, serta berbagai perubahan yang terjadi dalam perekonomian Indonesia.
Informasi tersebut lalu menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun berbagai kebijakan pembangunan. Melalui statistik yang dihasilkan, pemerintah dapat memahami kebutuhan pelaku usaha, melihat potensi ekonomi setiap daerah, serta merancang program pemberdayaan UMKM, pengembangan investasi, dan berbagai kebijakan lainnya berdasarkan kondisi yang terukur dan data yang terkini.
BPS menyatakan, hasil Sensus Ekonomi tidak disajikan dalam bentuk data individu maupun data setiap usaha, melainkan berupa statistik agregat untuk menjaga kerahasiaan identitas maupun informasi setiap responden.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang yang menjamin kerahasiaan dan keamanan data responden. BPS memastikan, seluruh informasi yang diberikan responden hanya digunakan untuk penyelenggaraan statistik resmi, dan tidak dipublikasikan dalam bentuk yang dapat mengungkap identitas individu maupun usaha.
(rea/rir)