Said Curhat Sulit Temui Purbaya Bahas Pajak JHT: Enggak Direspons

CNN Indonesia
Senin, 06 Jul 2026 14:11 WIB
Said Iqbal beberkan kesulitannya bertemu dengan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk membicarakan usulan penghapusan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). (FOTO:Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden).
Jakarta, CNN Indonesia --

Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal beberkan kesulitannya bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk membicarakan usulan penghapusan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Saya maaf ya, melalui kawan-kawan media nih. Udah dua kali, tiga kali saya minta ketemu Menteri Purbaya sebagai Penasihat Khusus Presiden. Tapi enggak direspons," ujar Said kepada wartawan di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/7).

Ia juga menjelaskan bahwa posisinya selaku Penasihat Khusus Presiden sejajar dengan Menteri Keuangan tersebut, di mana keduanya merupakan bagian dari pemerintahan.

"Saya dengan Pak Purbaya kan sejajar. Karena saya minta ketemu dia sebagai Penasihat Khusus Presiden, bukan sebagai KSPI. Saya setingkat Menteri, beliau Menteri. Maka bukan seperti seseorang yang di luar pemerintahan," ungkap Said.

Awalnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)dan Partai Buruh itu menegaskan Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) menolak pajak pencairan JHT.

Ia mengatakan "tabungan" para pekerja tersebut sebaiknya dihapuskan saja karena kondisi ekonomi saat ini sedang tidak baik-baik saja.

"Itu tabungan sosial, masa negara tega orang nabung, keringetnya buruh, darahnya buruh, nabung kemudian dipotong pajak yang Rp50 juta ke atas (dipotong) 5 persen, di bawah Rp50 juta (dipotong) 0 persen," paparnya kepada wartawan. 

Adapun pada saat kondisi ekonomi mulai membaik, Said mengaku tidak keberatan jika Kementerian Keuangan ingin mulai mempertimbangkan kembali penerapan pajak JHT.

"Nanti kalau ekonomi sudah membaik, silakan baru diskusi lagi. Jadi kita minta 0 persen pajak JHT, termasuk pesangon. Udah tahu pesangon pendapatan terakhir buruh, pekerja, karyawan, apapun statusnya ketika dia kehilangan pendapatan, masa masih dipajakin lagi," tambahnya.

Sebelumnya, Said Iqbal mengusulkan agar Menkeu Purbaya menghapus pajak Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu, ia juga meminta pemerintah agar membebaskan pajak pesangon, jaminan pensiun, dan tunjangan hari raya (THR).

Menurutnya, manfaat JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Karena itu, pemotongan pajak saat pencairan JHT merupakan bentuk pajak berganda.

"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6).

Ia menyebut usulan tersebut akan segera disampaikan secara resmi kepada Purbaya sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja.

Said Iqbal menjelaskan usulan penghapusan pajak JHT itu merupakan satu dari sejumlah langkah mitigasi yang tengah ditempuh pemerintah bersama serikat buruh untuk menekan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Langkah mitigasi lainnya mencakup pencegahan relokasi industri, memastikan pembayaran pesangon, hingga merevisi aturan pekerja alih daya (outsourcing).

Ia menilai ancaman PHK masih membayangi sektor industri akibat perlambatan ekonomi global, melemahnya daya beli masyarakat, tingginya harga gas industri, hingga relokasi produksi perusahaan multinasional ke negara lain.

"Ancaman PHK memang masih ada di depan mata. Tetapi pemerintah bersama serikat buruh tidak tinggal diam. Kami memilih turun langsung ke lapangan untuk melakukan mitigasi agar PHK dapat dicegah. Kalau pun PHK tidak bisa dihindari, maka hak-hak pekerja harus dipastikan dibayar sesuai ketentuan," tandas Said.

(fln/ins)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK