OJK Ungkap Rekening Terindikasi Judi Online Bertambah Jadi 36.191
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap jumlah rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (judol) terus bertambah.
Hingga Juni 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan pemblokiran terhadap sekitar 36.191 rekening yang diduga terkait praktik tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan jumlah tersebut meningkat sekitar 3.000 rekening dibandingkan laporan sebelumnya, yang mencapai 33.836 rekening pada April 2026.
"Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan atau pemblokiran atas kurang lebih 36.191 rekening," ujar Dian dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (7/7).
"Ini meningkat cukup signifikan sekitar 3.000 rekening dibandingkan data bulan April yang lalu sebesar 33.836 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," lanjutnya.
Tak hanya memblokir rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online, OJK juga meminta perbankan memperluas penelusuran dengan menutup rekening lain yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak-pihak yang telah teridentifikasi.
Selain itu, perbankan diminta memperkuat proses EDD sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap ketentuan anti pencucian uang serta pencegahan pendanaan terorisme.
Menurut Dian, langkah tersebut dilakukan karena praktik judi online dinilai semakin marak dan berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kondisi ekonomi masyarakat maupun stabilitas sektor keuangan.
(lau/pta)