Purbaya Kaji Pencairan JHT Bebas Pajak yang Diusulkan Buruh
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mempelajari usulan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal terkait dengan perubahan aturan pajak Jaminan Hari Tua (JHT), termasuk pembebasan pajak saat pencairan atau nol persen.
Purbaya dan Said Iqbal bertemu di kantor Kementerian Keuangan pada Rabu (8/7). Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menyampaikan sejumlah usulan.
Usulan yang disampaikan antara lain mengenai evaluasi atas pengenaan pajak JHT, peninjauan kembali mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak, serta usulan terkait perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan pesangon.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Purbaya menyampaikan pemerintah akan mempelajari usulan secara komprehensif sebelum mengambil keputusan kebijakan.
"Saya akan pelajari. Kita akan melihat kembali dasar kalibrasi yang digunakan saat ketentuan tersebut diterapkan, termasuk menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi saat ini, seperti inflasi maupun perubahan nilai riil," ujar Purbaya dalam keterangan tertulis.
Menurut Purbaya, evaluasi akan dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk dampak fiskal, sasaran penerima manfaat, serta kesesuaian dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini.
"Kita tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan," ujar Purbaya.
Salah satu masukan yang akan dikaji lebih lanjut adalah mekanisme pengenaan pajak progresif bagi pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali, sehingga melakukan pencairan JHT secara berulang.
"Terkait pajak progresif ini akan kita pelajari. Kita ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK," ujar Purbaya.
Selain itu, Purbaya juga menyampaikan pemerintah akan menelaah kemungkinan penyesuaian terhadap ketentuan yang saat ini masih mengacu pada regulasi lama agar selaras dengan perkembangan sistem jaminan sosial dan dinamika pasar kerja.
Ia menegaskan setiap perubahan kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan terhadap pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, serta kesehatan fiskal negara.
Purbaya menyatakan Pemerintah akan terus membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan guna menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, berkeadilan, dan mendukung penciptaan lapangan kerja.
Ketika diwawancara usai bertemu Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Said Iqbal menjelaskan usulan pajak JHT menjadi nol persen didasarkan pada prinsip bahwa JHT merupakan tabungan sosial, sehingga perlakuan pajaknya harus berbeda dengan tabungan komersial.
Pada tabungan komersial, pajak dikenakan atas bunga yang diperoleh. Sementara JHT sebagai tabungan sosial, menurut dia, seharusnya pajak dikenakan pada imbal hasilnya, bukan pada dana pokok tabungan.
Selain itu, Said juga meminta agar pajak progresif atas pencairan JHT dihapus karena dinilai memberatkan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari satu kali.
Menurut dia, pekerja yang beberapa kali terkena PHK harus mencairkan JHT berulang kali, sehingga dikenai pajak progresif hingga mencapai 30 persen.
Said juga mengusulkan agar batas JHT yang dikenai pajak tidak lagi Rp50 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif PPh Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
Ia menilai batas tersebut sudah tidak relevan karena ditetapkan 17 tahun lalu. Ia mengusulkan penyesuaian menggunakan nilai emas atau inflasi. Bila memakai emas, batas nilainya bisa mencapai sekitar Rp400 juta.
"Harga emas Rp50 juta itu kalau kita bandingkan tahun 2009, 152 gram emas. Jadi kalau kita menggunakan tahun 2026, 152 gram emas itu Rp400 juta. Jadi akan fair kalau orang yang terkena pajak JHT-nya Rp400 juta ke atas. Patokan kita kan emas," ujar Said.
(dhz/pta)