BI-LPS Dorong Aturan Main di PFII Diperjelas
Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendorong kejelasan regulasi terkait sistem pembayaran serta penjaminan nasabah di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Langkah ini dinilai krusial untuk memitigasi risiko rambatan terhadap stabilitas pasar keuangan nasional.
Kedua lembaga sepakat bahwa kesuksesan pembentukan kawasan finansial khusus ini tidak hanya bergantung pada pemberian insentif pajak, melainkan pada hadirnya kepastian hukum dan tata kelola yang sinkron dengan kebijakan makroekonomi nasional.
Kepala Departemen Hukum BI Rika S. Dewi menekankan pentingnya kepastian aturan atas tiga aspek, yaitu penggunaan valuta asing (valas), infrastruktur sistem pembayaran, serta aturan pembawaan uang kertas asing. BI meminta penegasan mengenai kesiapan infrastruktur operasional di kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu kejelasan PFII akan menggunakan infrastruktur sistem pembayaran yang mana, infrastruktur yang telah ada atau akankah membangun sendiri," ujar Rika dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat pada Rabu (8/7).
Rika menambahkan pelaku usaha di PFII juga dilarang keras menghimpun dana dari wilayah NKRI lainnya serta dilarang bertransaksi dengan konsumen ritel domestik demi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
"Pengaturan ini dalam rangka mendukung perlaksanaan tugas BI dan dalam rangka menjaga stabilitas nilai tugas rupiah dan otoritas sektor keuangan dalam menjaga sistem keuangan," tambah Rika.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution meminta agar skema perlindungan dan penjaminan nasabah di kawasan PFII dapat dipertegas. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan investor global sekaligus melindungi nasabah skala kecil.
"Filosofi penjaminan itu clear, untuk melindungi nasabah kecil dan bagian polis asuransi secara kecil, serta menjaga stabilitas sistem keuangan," kata Farid.
LPS mengingatkan perlunya mekanisme koordinasi yang kuat antara LPS, BI, OJK, dan kementerian terkait. Sinergi ini diperlukan agar setiap potensi risiko kegagalan bank di dalam kawasan PFII dapat diantisipasi sejak dini dan tidak berdampak pada entitas perbankan di luar wilayah tersebut.
"Maka diperlukan mekanisme leverasi yang berasal dari LPS, Bank Indonesia, OJK, dan Kementerian Keuangan, agar setiap potensi risiko yang mungkin muncul bisa kita cek dan kita antisipasi," pungkasnya.
as a preferred source on Google